DKPP: Pemilu Tetap Lima Tahun Sekali

- 16 Maret 2023, 10:49 WIB
Ketua DKPP Heddy Lugito.
Ketua DKPP Heddy Lugito. /Humas DKPP

Baca Juga: Pasti Belum tahu! Inilah Manfaat Buah Pisang Jika Dikonsumsi Malam Hari Secara Rutin

Heddy didampingi oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Selain itu, hadir juga Ketua dan Anggota KPU RI serta Bawaslu RI dalam RDP ini.

Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sendiri dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan KPU RI sebagai pihak Tergugat.

Putusan PN Jakarta Pusat dalam perkara ini mengatakan bahwa tahapan pemilihan umum tahun 2024 yang sudah berjalan harus dihentikan dan diulang dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Baca Juga: LENGKAPI Cara Wudhu dengan Doa-doa Pada Tiap Fase Gerakannya

Menurut Heddy, DKPP telah menerima aduan terkait putusan tersebut. Aduan itu, katanya, dilayangkan oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI pada 7 Maret 2023.

"Sampai saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi," pungkasnya.***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x