Dan syarat ini harus dipenuhi dan terpenuhi pada masa Tahapan pencalonan Legislatif termasuk DPRD Kabupaten Majalengka.
Pelaksanaan Tahapan pencalonan tersebut sepenuhnya dilaksanakan oleh KPU. Diantara dokumen persyaratan sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 240 ayat (2) huruf e “Surat tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih”.
"Kegiatan COKLIT tinggal sepekan lagi yaitu berakhir pada Tanggal 14 maret 2023, tentunya harus menjadi perhatian semua pihak," ucap Cecep.
"..... berpartisipasi pro-aktif dan mendukung kegiatan COKLIT dengan MENERIMA Petugas PANTARLIH, menyampaikan informasi serta menyiapkan dokumen adminduk yaitu KTP-e, KK juga dokumen lainnya yang diperlukan pada saat COKLIT," tuturnya lagi.
Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bahwa KPU sebagai Lembaga penyelenggara pemilu yang berfungsi menjadi lembaga layanan publik.
KPU sendiri menjadi pelayan bagi 2 (dua) pihak, yaitu menjadi pelayan bagi pemilih dan juga melayani peserta pemilu.
Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2024 merupakan regulasi yang harus dilaksanakan dan terlaksana pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.***