WAJIB TAHU! Cecep Jamaksari Komisioner KPU Majalengka Ingatkan Syarat ini Jika Ingin Jadi CALEG

- 8 Maret 2023, 11:39 WIB
Cecep Jamaksari Komisioner KPU Majalengka, ingatkan salah satu syarat jadi Caleg harus sudah coklit oleh Pantarlih
Cecep Jamaksari Komisioner KPU Majalengka, ingatkan salah satu syarat jadi Caleg harus sudah coklit oleh Pantarlih /Portal Majalengka

Baca Juga: Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh, Ternyata Bikin Tubuh Jadi Lebih Sehat!

Lebih lanjut dikatakan Cecep Jamaksari bahwa, kegiatan Coklit bertujuan untuk menjamin semua warga yang memenuhi syarat agar masuk dalam daftar pemilih.

"Kegiatan COKLIT adalah bagian dari Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih untuk menjamin semua Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat (sesuai dengan regulasi) terdaftar sebagai Pemilih" ucap Komisioner KPU Majalengka.

Terdaftar sebagai Pemilih sangat penting, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 199 menyatakan “Untuk dapat menggunakan hak memilih, WNI harus terdaftar sebagai Pemilih.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh, Ternyata Bikin Tubuh Jadi Lebih Sehat!

Hal tersebut sangat menentukan dalam pelaksanaan Pemilu khususnya dalam penentuan apakah seseorang menjadi Calon Legislatif terpilih atau tidak, secara prinsip bahwa “One man, One Vote”

Ketika konstituennya sudah terdaftar sebagai Pemilih, maka bisa menggunakan Hak Memilih pada Hari Pemungutan Suara yaitu tanggal 14 Februari 2024.

Pemilih itu mempunyai 2 (dua) hak yaitu Hak Memilih dan Hak dipilih, dengan syarat terdaftar dalam daftar pemilih.

Pelaksanaan Pemilu tentunya tidak akan terlepas dari 2 (dua) hal yaitu Peserta Pemilu (yang dipilih) dan Pemilih (yang memilih).

Dalam Pemilu memilih Anggota Legislatif baik DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, maka ada beberapa syarat bagi WNI yang akan NYALEG (Nyalon legislatif). Salah satu syaratnya adalah sudah terdaftar dalam daftar pemilih.

Halaman:

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x