WAJIB TAHU! Cecep Jamaksari Komisioner KPU Majalengka Ingatkan Syarat ini Jika Ingin Jadi CALEG

- 8 Maret 2023, 11:39 WIB
Cecep Jamaksari Komisioner KPU Majalengka, ingatkan salah satu syarat jadi Caleg harus sudah coklit oleh Pantarlih
Cecep Jamaksari Komisioner KPU Majalengka, ingatkan salah satu syarat jadi Caleg harus sudah coklit oleh Pantarlih /Portal Majalengka

PORTAL MAJALENGKA - Penting diketahui oleh para calon legislatif, salah satu syarat untuk menjadi CALEG. Cecep Jamaksari Komisioner KPU Kabupaten Majalengka ingatkan hal berikut ini.

 

Tahapan Pemilu yang sedang dilaksanakan saat ini ditingkat KPU Kabupaten/Kota termasuk di Majalengka adalah COKLIT (Pencocokan dan Penelitian) Data Pemilih.

Cecep Jamaksari selaku Komisioner KPU Kabupaten Majalengka, Divisi SDM menegaskan proses Coklit yang dilakukan oleh para Pantarlih dilaksanakan secara door to door.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Waduk Darma Kuningan Beri Sinyal Jadi Tempat Ngabuburit Favorit

Disampaikan juga oleh anggota KPU Majalengka bahwa dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih para pantarlih langsung turun, dengan mendatangi atau bertamu dari rumah ke rumah.

"Pencoklitan yang dilakukan oleh PANTARLIH dilaksanakan secara Door to door (mendatangi/bertemu langsung dengan pemilih dari rumah ke rumah)," tutur Cecep Jamaksari pada tim Portal Majalengka - Pikiran Rakyat, Rabu, 8 Maret 2023.

"Kegitan pencoklitan yang dilakukan oleh Pantarlih ini berlangsung sejak tanggal 12 Februari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023" ucapnya lagi.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh, Ternyata Bikin Tubuh Jadi Lebih Sehat!

Lebih lanjut dikatakan Cecep Jamaksari bahwa, kegiatan Coklit bertujuan untuk menjamin semua warga yang memenuhi syarat agar masuk dalam daftar pemilih.

"Kegiatan COKLIT adalah bagian dari Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih untuk menjamin semua Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat (sesuai dengan regulasi) terdaftar sebagai Pemilih" ucap Komisioner KPU Majalengka.

Terdaftar sebagai Pemilih sangat penting, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 199 menyatakan “Untuk dapat menggunakan hak memilih, WNI harus terdaftar sebagai Pemilih.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh, Ternyata Bikin Tubuh Jadi Lebih Sehat!

Hal tersebut sangat menentukan dalam pelaksanaan Pemilu khususnya dalam penentuan apakah seseorang menjadi Calon Legislatif terpilih atau tidak, secara prinsip bahwa “One man, One Vote”

Ketika konstituennya sudah terdaftar sebagai Pemilih, maka bisa menggunakan Hak Memilih pada Hari Pemungutan Suara yaitu tanggal 14 Februari 2024.

Pemilih itu mempunyai 2 (dua) hak yaitu Hak Memilih dan Hak dipilih, dengan syarat terdaftar dalam daftar pemilih.

Pelaksanaan Pemilu tentunya tidak akan terlepas dari 2 (dua) hal yaitu Peserta Pemilu (yang dipilih) dan Pemilih (yang memilih).

Dalam Pemilu memilih Anggota Legislatif baik DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, maka ada beberapa syarat bagi WNI yang akan NYALEG (Nyalon legislatif). Salah satu syaratnya adalah sudah terdaftar dalam daftar pemilih.

Dan syarat ini harus dipenuhi dan terpenuhi pada masa Tahapan pencalonan Legislatif termasuk DPRD Kabupaten Majalengka.

Pelaksanaan Tahapan pencalonan tersebut sepenuhnya dilaksanakan oleh KPU. Diantara dokumen persyaratan sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 240 ayat (2) huruf e “Surat tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih”.

"Kegiatan COKLIT tinggal sepekan lagi yaitu berakhir pada Tanggal 14 maret 2023, tentunya harus menjadi perhatian semua pihak," ucap Cecep.

"..... berpartisipasi pro-aktif dan mendukung kegiatan COKLIT dengan MENERIMA Petugas PANTARLIH, menyampaikan informasi serta menyiapkan dokumen adminduk yaitu KTP-e, KK juga dokumen lainnya yang diperlukan pada saat COKLIT," tuturnya lagi.

Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bahwa KPU sebagai Lembaga penyelenggara pemilu yang berfungsi menjadi lembaga layanan publik.

KPU sendiri menjadi pelayan bagi 2 (dua) pihak, yaitu menjadi pelayan bagi pemilih dan juga melayani peserta pemilu.

Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2024 merupakan regulasi yang harus dilaksanakan dan terlaksana pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.***

 

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x