3. Mengawasi pelaksana tahapan penyelenggara pemilu di wilayah kecamatan.
4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kecamatan.
Baca Juga: DAFTAR SEGERA, BAWASLU RI Buka Pendaftaran Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024, Ini Syaratnya
5. Mengawasi pelaksaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan.
6. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan.
7. Mengelola, memelihara, merawat serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip.
8. Mengevaluasi pengawasan pemilu di wilayah kecamatan.
9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah 9 pokok tugas Panwascam dalam Pemilu menurut undang undang nomor 7 tahun 2017 pasal 105. Semoga bermanfaat.***