PORTAL MAJALENGKA - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bakal berakhir l16 Oktober 2022.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi melalui rapat paripurna yang digelar Selasa 13 September 2023.
"Rapat paripurna hari ini adalah salah satu proses kelengkapan administrasi pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022," Prasetio yang Portal Majalengka lansir dari Antara.
Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Umumkan Waktu Pemberhentian Anies Baswedan Sebagai Gubernur
Menjelang pensiun jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta, ketua DPRD minta agar Anies tidak melantik pejabat baru.
"Kami mengusulkan agar Gubernur DKI tidak melakukan pelantikan kepada pejabat tinggi pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku," kata Prasetio.
Ketua DPRD DKI menjelaskan hal tersebut guna untuk menjaga kestabilan sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar program DKI Jakarta.
Sebagi informasi DPRD DKI Jakarta sekarang sedang merencanakan bakal nama calon pengganti Gubernur DKI Jakarta.