DPRD DKI Jakarta Umumkan Waktu Pemberhentian Anies Baswedan Sebagai Gubernur

- 13 September 2022, 20:30 WIB
Suasana Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Suasana Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI Jakarta. /AS Rabasa /Antara

PORTAL MAJALENGKA - DPRD DKI Jakarta umumkan pemberhentian Anies Baswedan sebagi Gubernur dan Ahmad Riza Patria selaku wakil gubernur periode 2017 - 2022.

Pengumuman waktu pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui rapat paripurna, Selasa 13 September 2022.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyampaikan bahwa rapat tersebut menyangkut proses pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022.

Baca Juga: Anies Baswedan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Kasus Maling Uang Rakyat pada Penyelenggaraan Formula E Jakarta

"Rapat paripurna hari ini adalah salah satu proses kelengkapan administrasi pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022," ujar Prasetio yang Portal Majalengka lansir dari Antara.

Setelah pembacaan, ketua DPRD DKI Jakarta langsung menandatangani berita acara rapat paripurna tersebut.

Diketahui Anies Baswedan dan Riza berakhir masa jabatannya pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Sebagai informasi, rapat paripurna pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan wakilnya Ahmad Riza Patria merupakan amanat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada DPRD yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

Baca Juga: Ratusan Orang di Majalengka Dukung Anies Jadi Presiden 2024: Berprestasi dan Terbukti

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x