REKRUTMEN PANWASCAM Segera Dibuka, Berikut Pernyataan Anggota Bawaslu Herwyn Malonda

- 12 September 2022, 19:49 WIB
REKRUTMEN PANWASCAM Segera Dibuka, Berikut Pernyataan Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda
REKRUTMEN PANWASCAM Segera Dibuka, Berikut Pernyataan Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda /Dokumen Foto Herwyn Malonda. /

PORTAL MAJALENGKA - Bawaslu RI telah melaksanakan rapat terkait rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024 mendatang.

Ada beberapa yang dinilai akan menjadi kendala dalam rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024. Di antaranya batasan minimal usia dalam rekrutmen Panwascam.

Salah satu kendala dalam rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024, disampaikan salah satu anggota Bawaslu RI, Herwyn Malonda.

Baca Juga: BERAPA HONOR Panwascam, PPL dan PTPS di Pemilu 2024, Yuk Kepoin Besaran Honornya

Hal itu terungkap dalam Rapat Finalisasi Pembentukan Panitia Panwascam dan Daftar Inventarisasi Masalah Pembentukan Tim Seleksi bagi Kabupaten/Kota, di Jakarta, Minggu 21 Agustus 2022.

Dilansir Portal Majalengka Pikiran Rakyat dari laman resmi Bawaslu RI, Herwyn Malonda menilai, batas usia minimal 25 tahun dalam seleksi Panwascam akan menyulitkan Bawaslu dalam menyeleksi calon Panwascam untuk Pemilu 2024.

Untuk diketahui, pada September 2022 Bawaslu akan mulai melakukan seleksi rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024.

Baca Juga: Link Ujian Gamon Docs Google Form Lagi Tren di TikTok, Ukur Seberapa Kamu Gagal Move On dengan Mantan

“Usia segitu (25 tahun) biasanya sudah merantau, atau sudah tidak tinggal di tempat asalnya,” ungkap Herwyn.

Hal ini diungkapkan Herwyn dalam Rapat Finalisasi Pembentukan Panitia Panwascam dan Daftar Inventarisasi Masalah Pembentukan Tim Seleksi bagi Kabupaten/Kota di Jakarta, Minggu 21 Agustus 2022.

Untuk diketahui, aturan mengenai usia pengawas ad hoc diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf (b) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Baca Juga: Link Ujian Gamon 2022 Docs Google Form, Segagal Apakah Kamu Move On? Nih Bocoran Soal dan Cara Memainkannya

Dalam pasal terebut disebutkan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.

Dikatakan Herwyn, untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut, saat ini Bawaslu sedang berencana melakukan konsultasi kepada pembuat undang-undang (UU).

Selain itu, pria asal Sulawesi Utara ini memaparkan kendala lainnya dalam rekrutmen. Misal terkait dengan syarat mampu secara jasmani rohani dan bebas narkoba. Syarat tersebut sama persis dengan seleksi di Bawaslu RI, provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Gus Baha Murid Kesayangan Mbah Moen Bongkar RAHASIA BESAR Gus Dur dan Habib Luthfi Bin Yahya

"Tes jasmani bisa dilakukan di puskesmas setempat. Namun untuk tes rohani agak sulit. Karena yang diidentifikasi ini berkaitan dengan kejiwaan seseorang dan tidak semua puskesmas menyediakan alat tes," terangnya.

Ketua Bawaslu Sulut periode 2017-2022 ini berharap Bawaslu provinsi melakukan supervisi ke kabupaten/kota perihal ada tidaknya database tentang kinerja, perilaku, maupun integritas mantan Panwascam tahun sebelumnya.

Data tersebut akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan seleksi.

Baca Juga: Progress Optimalkan Yellow Spot Ikan Channa Pulcra Ukuran Bawah 10cm, Warna Biru Tetap Stabil

Hal senada dikatakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Bawaslu akan kesulitan jika belum mendapatkan atau punya database panwascam di kabupaten/kota.

"Kita akan sulit untuk melihat track recordnya bagaimana. Ini juga terjadi di KPU, dan akhirnya mengalami kesulitan. Jadi tolong seleksi Panwascam nanti kita punya database yang baik," tuturnya.***

Editor: Husain Ali

Sumber: Bawaslu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x