PENTING Pelajari ini! Untuk Jawab SOAL TEST PANWASCAM, 9 Tugas Panwascam

20 September 2022, 10:32 WIB
PENTING Pelajari ini! Untuk Jawab SOAL TEST PANWASCAM, 9 Tugas Panwascam /Bawaslu Bojonegoro

PORTAL MAJALENGKA - Dalam melakukan rekrutmen Panwascam, Bawaslu terlebih dahulu akan melakukan test tulis dan juga test wawancara kepada para pendaftar calon anggota Panwascam. 

Penting bagi para pendaftar calon anggota Panwascam, untuk mempelajari pengetahuan tentang Panwascam, agar mampu menjawab soal test Panwascam nantinya.

Tentunya akan menjadi salah satu soal atau pertanyaan dalam test Panwascam yaitu tentang apa saja tugas pokok dari Panwascam menurut undang-undang.

Baca Juga: LINK DOWNLOAD Berkas Persyaratan Rekrutmen Panwascam dan Cara Daftar dan LINK DAFTAR ON LINE

Berikut 9 tugas Panwascam dalam Pemilu, dilansir Portal Majalengka - Pikiran Rakyat dari akun instagram @belajarpemilu,

Ada 9 tugas pokok bagi Panwascam dalam mengawasi Pemilu, yaitu sebagai berikut:

1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu.

Baca Juga: LINK DOWNLOAD Berkas Persyaratan Rekrutmen Panwascam dan Cara Daftar dan LINK DAFTAR ON LINE

2. Mencegah terjadinya praktik politik uang (Money Politic) di wilayah kecamatan.

3. Mengawasi pelaksana tahapan penyelenggara pemilu di wilayah kecamatan.

4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kecamatan.

Baca Juga: DAFTAR SEGERA, BAWASLU RI Buka Pendaftaran Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024, Ini Syaratnya

5. Mengawasi pelaksaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan.

6. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan.

7. Mengelola, memelihara, merawat serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip.

8. Mengevaluasi pengawasan pemilu di wilayah kecamatan.

9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah 9 pokok tugas Panwascam dalam Pemilu menurut undang undang nomor 7 tahun 2017 pasal 105. Semoga bermanfaat.***

Editor: Muhammad Ayus

Tags

Terkini

Terpopuler