Penuhi Dulu Daftar Periksa, Sekolah Boleh Belajar Tatap Muka

- 21 November 2020, 06:28 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan belajar tatap muka hanya untuk sekolah yang memenuhi daftar periksa
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan belajar tatap muka hanya untuk sekolah yang memenuhi daftar periksa /

Baca Juga: Mendikbud Minta Siswa Lapor Jika Belum Terima Bantuan Kuota Internet

Keputusan tergantung evaluasi Pemda terkait keamanan Covid-19 di daerahnya masing-masing.

Namun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan pembelajaran tatap muka hanya boleh dilakukan oleh sekolah yang telah memenuhi daftar periksa.

“Pembelajaran tatap muka hanya dapat dilakukan di sekolah yang memenuhi daftar isian ini. Ada enam daftar ini, sama seperti SKB sebelumnya,” ujar Nadiem dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 di Jakarta, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Nadiem : Dana BOS Kewenangan Kepala Sekolah

Enam ceklis yang harus dipenuhi yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih dan layak serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau penyanitasi tangan).

Kemudian mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, dan kesiapan menerapkan masker.

Memiliki thermogun, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan (yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi), dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

“Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat,” tambah dia.

Baca Juga: Kemungkinan Libur Panjang Akhir Tahun 2020 Ditiadakan

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah