"Hal ini juga sejalan dengan visi-misi Pemkab Majalengka yang mencantumkan kata religius. Madrasah Diniyah itu lembaga pendidikan keagamaan Islam pada jalur non formal yang diselenggarakan secara berjenjang sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi," ucapnya.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, H Edy Anas Junaedi mengatakan, saat ini DPRD Majalengka telah mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disodorkan Pemkab Majalengka.
Yakni Perda Pendidikan, Perda Penyertaan Modal bagi PDAM serta Perda Direhabilitasi. Menurutnya, tiga perda itu sangat penting kehadirannya, terlebih mengenai pendidikan.
Baca Juga: Pelajar Terlibat Aksi Tolak Omnibus Law, Guru Besar UPI: Satu Sisi Kita Bangga Karena Ada Kesadaran
Sebab saat ini Pemkab Majalengka belum memiliki perda yang mengatur tentang keberlangsungan bidang pendidikan yang bersinergi satu sama lainnya.
Sehingga mampu mewujudkan kesetaraan pendidikan.
"Sampai hari ini kita belum memiliki perda yang khusus mengatur pendidikan non formal, informal dan formal," Jelas Edy.***