Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Butuh Waktu 15 Bulan
Dia ini menegaskan pemerintah tidak bisa begitu saja beralibi jika skema PPPK sudah jamak dilakukan di banyak negara maju. Bahkan PPPK di negara-negara tersebut begitu mendominasi dibanding PNS dengan perbandingan 30 : 70.
"Kendati demikian komposisi itu harus dikontekstualisasikan dengan kondisi Indonesia. Apakah memang cocok atau membutuhkan afirmasi. Jika komposisi tersebut memang cocok, pertanyaan lebih jauh apakah guru termasuk tepat diambil dari pegawai kontrak," katanya.
Menurut Syaiful, solusi yang tepat ialah menambah formasi cpns guru untuk mengakomodasi kalangam muda yang ingin jadi pendidik. Serta tetap ada formasi untuk PPPK untuk mengakomodir yang honorer," ujarnya.
Baca Juga: Amankan Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polres Metro Jakarta Selatan Siapkan Personel
Syaiful berharap, apa yang disepakati oleh ketiga lembaga itu baru berupa wacana. Oleh karenanya, dia akan meminta klarifikasi kepada ketiga lembaga tadi.
"Kalau sudah jadi keputusan, ini sangat tidak adil dan saya minta untum dicabut. Karena, ini melukai hati para guru dan sangat tidak kontraproduktif," ucapnya. ***(Dipo Sasono/Literasi News)