Alur Tahapan Penyusunan RKPDes Tahun 2023 Gambarannya Bagaimana? Simak di Sini Biar Paham

7 Juni 2023, 11:46 WIB
Alur Tahapan Penyusunan RKPDes Tahun 2023 Gambarannya Bagaimana? Simak di Sini Biar Paham/Foto Ilustrasi/ /Warta Lombok/ElRia Shd

PORTAL MAJALENGKA - Secara umum pasca Pilkades Serentak biasanya kepala desa baru yang telah resmi dilantik harus segera menyiapkan dokumen rencana pembangunan desanya yakni RPJMDes, RKPDes dan APBDes.

Diketahui bahwa RPJMDes merupakan dokumen kesatuan perencanaan kegiatan pembangunan desa berjangka waktu 6 tahun. Di mana dalam per tahunnya dokumen perencanaan tersebut kemudian dijabarkan RKPDes.

Jadi Rencana Kerja Pembangunan Desa atau RKPDes adalah dokumen penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Baca Juga: SEGERA MILIKI KARTU KKS, Dapatkan Bantuan Dana Sosial 2023, Link dan Cara Pendaftarannya

Dijelaskan dalam Permendes Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

Adapun untuk alur penyusunan RKP Desa tahun 2023 sesuai Permendes Nomor 21 Tahun 2020, pada Pasal 34 menyebutkan bahwa alur penyusunan RKP Desa dilakukan melalui tahapan:

1). Pembentukan tim penyusun RKP Desa
2). Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa
3). Pencermatan ulang RPJM Desa
4). Penyusunan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes
5). Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes, dan
6). Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKPDes dan daftar usulan RKPDes.

Baca Juga: CARA MUDAH MEMBUAT Surat Keterangan Bebas Pidana, Awas Jangan Sampai Salah Langkah

Untuk alur penyusunan RKPDes ini dapat digambarkan sebagai berikut:

1. Pembentukan tim penyusun RKP Desa

Untuk mempersiapkan penyusunan  rancangan RKPDes, terlebih dahulu kepala desa membentuk tim penyusun RKPDes.

Tim penyusun RKPDesa yang dimaksud harus ditetapkan dengan keputusan kepala Desa, tim ini terdiri dari:

1). Pembina yang dijabat oleh kepala Desa;
2). Ketua yang dipilih secara musyawarah  mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
3). Sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan
4). Anggota berasal dari perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya.

Baca Juga: CARA MUDAH MEMBUAT Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta Surat Keterangan Bebas Narkoba

Tim penyusun RKP Desa paling sedikit berjumlah 7 orang. Dengan komposisi Tim penyusun ini terdiri dari paling sedikit 30% perempuan.

2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa.

Rencana kegiatan pembangunan desa yang akan masuk rancangan dokumen  RKPDes disusun berdasarkan dari hasil pencermatan dan penyelarasan daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke desa.

Sedangkan rencana pembiayaan pembangunan desa yang akan masuk rancangan dokumen RKP Desa disusun berdasarkan:

Baca Juga: INI Amalan Bernilai Pahala Setara Ibadah Haji dan Umrah, Cocok bagi Yang belum Berkesempatan ke Tanah Suci

a. Perkiraan pendapatan asli Desa;
b. Pagu indikatif Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;

c. Pagu indikatif alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;

d. Perkiraan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
e. Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;

f. Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota;
g. Sumber keuangan Desa lainnya yang sah dan tidak mengikat

Baca Juga: Petani Asal Indramayu Tewas Tertabrak Kereta Api Setelah Nekat Menerobos Palang Pintu

3. Pencermatan ulang RPJM Desa

Karena RKPDes merupakan turunan dari RPJMDes, maka ada baiknya lakukan Pencermatan ulang RPJMDes. Yakni bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Mencermati arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa;
b. Mencermati skala prioritas rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 tahun anggaran berikutnya yang tertuang dalam dokumen RPJM Desa;

c. Mencermati hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa;mencermati daftar usulan masyarakat Desa perihal program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa; dan

d. Mencermati rencana kerja sama antar Desa dan/atau kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.

Baca Juga: Best Game Asnawi? Berikut Statistik Asnawi Mangkualam saat Jeonnam Dragons Jamu Gimcheon Sangmu

Hasil dari pencermatan ulang RPJM Desa adalah memuat data dan informasi mengenai:

a. Daftar prioritas usulan rencana program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya;

b. Daftar usulan masyarakat Desa yang dipilah berdasarkan tujuan SDGs Desa;
c. Daftar rencana kerja sama antar Desa;
d. Daftar rencana kerja sama Desa dengan  pihak ketiga.

4. Penyusunan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes

Tim penyusun RKPDes dalam menyusun rancangan RKPDes paling sedikit harus memuat:

a. Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
b. Rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya;

c. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
d. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar Desa dan pihak lain;

Baca Juga: CONTOH SOAL TES TULIS CAT Calon Bawaslu Kabupaten/Kota Lengkap dengan Kunci Jawaban

e. Rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
f. Tim Pelaksana Kegiatan.

Tim penyusun RKPDes menyampaikan rancangan RKPDes kepada kepala desa  untuk diperiksa dengan dilengkapi berita acara.

Jika kepala desa menyetujui atas rancangan RKPDes yang diterimanya dari tim penyusun, maka kepala desa dapat meminta BPD menyelenggarakan Musdes
(Musyawarah Desa) tentang Perencanaan Pembangunan Desa.

Adapun jika kepala desa belum atau tidak menyetujui rancangan RKPDes dari tim penyusun RKPDes ini, maka kepala desa meminta tim untuk melakukan perbaikan dokumen dengan tidak menambahkan kegiatan baru di luar hasil kesepakatan.

Baca Juga: KEJAHATAN HIPNOTIS di Majalengka Merajalela, Sekali Tepuk Motor Honda Scoopy Langsung Raib

5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa

Untuk membahas dan menyepakati rancangan RKPDes, kepala desa harus menggelar musyawarah rencana pembangunan desa atau Musrenbang Desa.

Musrenbang Desa ini diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat. Rancangan RKPDes yang dibahas dan dicari hasil kesepakatannya di antaranya:

a. Hasil pencermatan evaluasi laju pencapaian SDGs Desa yang merujuk pada Sistem Informasi Desa;

b. Rancangan RKP Desa terkait dengan pembidangan program dan  kegiatan  beserta sumber pendanaannya; dan

c. Prioritas program dan/atau kegiatan yang difokuskan pada upaya mewujudkan pencapaian SDGs Desa yang sudah ditetapkan dalam dokumen RPJM Desa.

Baca Juga: Alur Tahapan Penyusunan RPJMDes Itu Bagaimana? Yuk. Simak Gambaran Berikut

Setelah berhasil dicapai hasil kesepakatan, Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa kemudian dituang ke dalam berita acara.

Berita acara hasil sebagaimana dimaksud disampaikan oleh kepala Desa untuk diserahkan kepada BPD

Selanjutnya berita acara sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD dan seorang perwakilan masyarakat Desa.

6. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.

Pada tahapan akhir dari alur penyusunan RKPDes, BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas, menetapkan dan mengesahkan RKP Desa.

Pembahasan dan pengesahan RKPDes dalam Musyawarah Desa di antaranya meliputi:

a. pembahasan rancangan RKP Desa;
b. penetapan rancangan RKP Desa melalui berita acara Musyawarah Desa; dan
c. pengesahan dokumen RKP Desa.

Baca Juga: Lebih Afdol Kurban Kambing atau Patungan Sapi, Berikut Ini Penjelasannya

Pembahasan Musyawarah Desa ini kemudian dituangkan ke dalam berita acara. Di mana berita acara tersebut harus ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD, anggota BPD dan seorang perwakilan masyarakat Desa.

Sementara untuk Pengesahan dokumen RKPDes dilakukan dengan penandatanganan Peraturan Desa tentang RKPDes oleh kepala Desa dan ketua BPD.

Demikian gambaran alur tahapan penyusunan RKPDes Desa tahun 2023 berdasar Permendes Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Semoga bermanfaat.***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Editor: Husain Ali

Tags

Terkini

Terpopuler