PORTAL MAJALENGKA - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau yang biasa disingkat Menkominfo adalah lembaga yang tugasnya membantu presiden dalam bidang komunkasi dan informatika.
Menkominfo dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.
Sejarah Awal
Menkominfo pada awalnya bernama Departemen Penerangan, mulai dari tahun 1945 sampai 1999.
Baca Juga: Kategori Desa Berkembang, Maju, Mandiri dan Tertinggal Menurut Klasifikasi IDM
Dibentuk setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia yang secara fungsional bertugas untuk menjalankan kebijakan, pola dan pedoman penerangan dengan tujuan:
1. Membela dan mempertahankan kemerdekaan
2. Mengajak rakyat agar turut serta mempertahankan dan mengisi kemerdekaan
3. Memperkenalkan Republik Indonesia di dan ke luar negeri.
Periodisasi
Tahun 1966, tugas pokok organisasi penerangan adalah mengarahkan pendapat umum agar terbentuk dukungan, kontrol dan pratisipasi sosial yang positif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah, selain untuk penerangan ke dalam dan luar negeri.
Baca Juga: Rumah Rangken, Rumah Adat Indramayu yang Hampir Punah dan Sering Disebut Tidak Layak Huni
Tahun 1967, wewenang penerangan luar negeri (Penlugri) yang dipegang Departemen Luar Negeri RI dialihkan kembali pengelolaannya kepada Departemen Penerangan.
Tahun 1971, dibentuk lembaga diantaranya Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (BAKOHUMAS) dan Badan Koordinasi Penerangan (BAKOPEN).
Ditingkat daerah dibentuk jawatan penerangan provinsi, kantor penerangan kabupaten, dan juru penerang ditingkat kecamatan.
Baca Juga: Momen Para Biksu Thailand Melewati Jembatan Sewo Indramayu yang Terkenal Angker
Tahun 2001-2005, Departemen Penerangan diganti menjadi Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi.
Tahun 2005-2009, nama kementerian diganti menjadi Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo).
Tahun 2009-Sekarang, nama Depkominfo kembali diganti menjadi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).***