Belajar Tatap Muka Ketat, Cari Tahu Syarat-syaratnya

1 Desember 2020, 06:45 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan persyarata ketat yang harus dijalani sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka //Antara /

PORTAL MAJALENGKA - Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang telah berlangsung selama sembilan bulan terakhir bukan tanpa kendala.

Di satu sisi, PJJ merupakan upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 sembari tetap melanjutkan proses belajar.

Namun, di sisi lain PJJ tersebut telah menimbulkan banyak sekali dampak negatif terhadap anak-anak.

Baca Juga: Tahun Depan Ujian Nasional Ditiadakan, Mendikbud Ungkap 3 Penilaian Asesmen Sebagai Penggantinya

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan rencana pembelajaran tatap muka (PTM) semester genap tahun ajaran 2020-2021, berdasarkan persyaratan yang sangat ketat demi melindungi kesehatan dan keselamatan anak.

“Bahwa pembelajaran tatap muka Januari 2021 bukan berarti tanpa prasyarat yang ketat,” kata Nadiem dalam Rapat Koordinasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tentang hasil pengawasan penyiapan pembelajaran tatap muka di masa pandemi, di Jakarta, Senin 30 November 2020.

Baca Juga: Mendikbud Minta Siswa Lapor Jika Belum Terima Bantuan Kuota Internet

Berdasarkan fenomena di masyarakat dan di beberapa Negara terdapat beberapa kecenderungan, misalnya semakin lama PTM tidak terjadi semakin besar dampak yang terjadi pada anak.

“Misalnya ancaman putus sekolah, risiko putus sekolah karena anak terpaksa bekerja untuk membantu keuangan keluarga,” katanya.

Kemudian, Nadiem juga menilai bahwa tumbuh kembang anak, baik secara kognitif maupun perkembangan karakternya juga akan semakin terkendala jika PTM tidak segera dilaksanakan.

Baca Juga: Pertimbangkan Lebih Matang, Doni Monardo Dukung Belajar Tatap Muka

Selain itu, tekanan psikososial dan aksi kekerasan terhadap anak juga banyak terjadi dan tidak terdeteksi oleh guru selama PJJ dilaksanakan.

Memperhatikan dampak tersebut, pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PJJ di satuan pendidikan dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak.

“Hasil evaluasi tersebut digunakan sebagai dasar untuk menyesuaikan SKB 4 menteri di masa pandemi,” kata Nadiem.

Baca Juga: Penuhi Dulu Daftar Periksa, Sekolah Boleh Belajar Tatap Muka

Dia kembali menegaskan kepada semua pihak bahwa rencana PTM di Semester Genap Tahun Ajaran 2020-2021 akan dilaksanakan dengan persyaratan-persyaratan yang sangat ketat.

Sehingga memungkinkan peserta didik untuk dapat melanjutkan belajar secara tatap muka, tetapi dengan protokol kesehatan yang ketat.

Nadiem menyebutkan beberapa prasyarat ketat itu, antara lain penentuan pemberian izin PTM tidak lagi didasarkan peta zonasi risiko dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Ternyata Orang Tua Boleh Larang Anak Ikut Belajar Tatap Muka

Tetapi oleh pemerintah daerah (pemda), kantor wilayah (kanwil) atau Kementerian Agama (Kemenag), dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.

“Tidak harus serentak sekabupaten per kota, tapi bisa bertahap di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa. Semuanya tergantung keputusan pemda tersebut,” katanya.

Kemudian, satuan pendidikan juga harus memenuhi daftar periksa, termasuk persetujuan dari komite sekolah dan perwakilan orang tua.

Baca Juga: Banyak Guru dan Siswa Tidak Kenal Aplikasi Kuota Belajar Kemendikbud

Orang tua, katanya, memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya boleh masuk sekolah atau tidak.

Apabila izin tidak diberikan maupun daftar periksa dan persetujuan tidak dapat dipenuhi, maka peserta didik akan melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh.

Tetapi apabila ketiga tahapan terpenuhi, maka peserta didik dapat memulai PTM di satuan pendidikam secara bertahap.

Baca Juga: Nadiem : Guru Honorer Bisa Tiga Kali Ikut Seleksi PPPK

Bagi orang tua yang tidak mengizinkan anaknya untuk melaksanakan PTM, maka sekolah tetap diwajibkan untuk memfasilitasi pembelajaran secara jarak jauh bagi peserta didik.

“Dari semua ini yang terpenting adalah pemda harus mempertimbangkan dengan matang pemberian izin PTM,” pungkas Nadiem. ***

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler