Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS Apresiasi Penyaluran Bantuan Subsidi Upah

- 20 November 2020, 05:55 WIB
Tangkapan layar, acara Dialog Produktif bertema Subsidi Upah Mendukung Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS, Kamis 19 November 2020
Tangkapan layar, acara Dialog Produktif bertema Subsidi Upah Mendukung Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS, Kamis 19 November 2020 /Pikiran Rakyat Portal Majalengka/Andra Adyatama

Syarat PTK yang mendapat BSU sangat sederhana, yaitu warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan berstatus non-PNS, serta tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Data penerima manfaat ini sudah ada di Kemendikbud sehingga pada tanggal 16 November lalu, penyaluran BSU PTK sudah mulai disalurkan. Data tersebut berasal dari Pangkalan Data Dikti (PDDikti) dan Info GTK.

“Data ini sudah kami padankan dengan data BPJS Ketenagakerjaan serta Kartu Prakerja. Jadi betul-betul data yang kami pakai bukan usulan dari sekolah, tapi pangkalan data kami sudah ada. Jadi tinggal kami ambil sesuai dengan kriteria yang kami butuhkan”, tegas Dr. Abdul Kahar.

Baca Juga: Ruang Pasien Covid-19 di RS Hasan Sadikin Sudah Terisi 90 Persen

Terkait validasi data, Dr. Abdul Kahar menerangkan lebih lanjut, Data-data di kami valid. Apalagi kami melakukan validasi dengan pemadanan data melalui BPJS Ketenagakerjaan, kemudian kartu pra kerja.

"Kami semakin yakin data-data kami tidak ada yang ganda. Sekiranya ada data yang tercecer, dalam artian memenuhi syarat tapi tidak masuk dalam daftar yang masuk. Mungkin nanti kami minta dari Dinas Pendidikan segera memperbarui data. Tentu acuan kami data yang sudah terdaftar di batas tanggal terakhir 30 Juni yang lalu. Kalau baru memasukkan data tentu tidak bisa”, terangnya.

Selanjutnya, PTK hanya perlu menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan yakni, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bakal Diperiksa Tim Gabungan

Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dananya.

Dampak pandemi COVID-19 ini memang terasa sekali bagi Mila Faldiah Nur, S.Pd. Guru SMAS Handayani, Pekanbaru, Riau, karena sebagai pendidik non-PNS di SMA swasta, gajinya nyaris tertunda akibat lesunya perekonomian yang mengakibatkan orang tua siswa tidak mampu membayar iyuran sekolah.  

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah