Oknum Guru Mengaji Jambret Anak di Bawah Umur karena Telilit Hutang

- 12 November 2020, 12:30 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksual /Pikiran-Rakyat.com//Pikiran-Rakyat.com

PORTAL MAJALENGKA- Penjambret di Cimahi yang kerap menjadikan anak di bawah umur sebagai sasaran akhirnya berhasil dibekuk Polres Cimahi.

Sempat melakukan aksinya pada anak usia 9 tahun penjambret berinisial ER tersebut menjelaskan motif dari aksinya.

Aksi yang dilakukan ER dilakukan lebih dari satu kali.

Dari penyidikan pihak kepolisian Tersangka ER sudah melakukan tindak pidana tersebut sebanyak delapan kali dengan rincian, enam kali di KBB dan dua kali di Cimahi.

Baca Juga: Puan Maharani Dapat Penghargaan Bintang Mahaputera Oleh Presiden, Begini Alasannya

Adapun motif yang mendorong ER melakukan tindak pidana itu karena dia tengah terlilit utang.

Dilansir dari Pikiranrakyat.com sebagaimana diberitakan JurnalPresisi.com dalam artikel "PARAH! Oknum Guru Mengaji Lakukan 'Kerja Sambilan' Jambret Karena Ini," terungkap jika tersangka menjual semua hasil jambretannya, supaya dapat membayar utang kepada rentenir yang setiap harinya nilai utang tersebut terus meningkat.

"Satuan Polres Cimahi berhasil meringkus tersangka ER yang telah melakukan jembret kalung emas 3.6 gram dari seorang anak berinisial RA berumur 9 tahun sebelumnya pada hari Jumat 23 Oktober 2020 di Puri Kahuripan Residen Ngamprah Kabupaten Bandung Barat", ungkap Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan, 12 November 2020.

Baca Juga: Peringati HariAyah Nasional: Berikut Ciri Fisik yang Diturunkan Ayah Pada Anak

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah