Sudah Terdaftar Tapi Belum Menerima BLT Subsidi Gaji? Begini Cara Cek Status dan Faktor Penyebabnya

- 7 November 2020, 17:00 WIB
Ilustrasi: Kemnaker umumkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 November ini, cek syaratnya
Ilustrasi: Kemnaker umumkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 November ini, cek syaratnya /PIXABAY/EmAji

PORTAL MAJALENGKA- Kabar gembira datang dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Ia menyampaikan pengumuman pencairan bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji akan dicairkan mulai awal November.

Ida menyampaikan pencairan tersebut akan dilakukan secara bertahap, Pemilik rekening Bank Hambara memiliki kemungkinan lebih dulu cair dibandingkan yang memiliki rekening Bank Swasta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengumumkan pencairan bantuan langsung tunai (BLT) Subsisi Gaji akan mulai cair di awal November.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan ada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I selesai," ujar Menaker Ida seperti dikutip dari RRI.

Sebab BLT Subsidi Gaji akan ditransfer melalui Bank-bank yang terhimpun dalam HIMBARA (Bank Mandiri, BNI, BTN, dan BRI).

Penerima akan mendapatan BLT Subsidi Gaji senilai Rp1,2 juta.

Baca Juga: Ini Formasi Pendaftaran CPNS Tahun 2021 Khusus Lulusan SMA Sederajat

Dilansir dari PikiranRakyat.com Sebagaimana diberitakan Zonajakarta.com dalam artikel, "BLT Subsidi Gaji Cair Paling Lambat Hingga Besok, Cepat Lihat Rekening dan Cek Kamu Dapat atau Tidak", jumlah ini sesuai dengan ketentuan di mana penerima akan mendapatkan Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan sehingga total menjadi Rp2,4 juta.

Total tersebut akan ditransfer sebanyak 2 kali dengan masing-masing senilai Rp1,2 juta.

Coba lihat rekeningmu apakah BLT Subsidi Gaji sudah masuk atau belum.

Bila belum ada coba cek apakah kamu termasuk penerima bantuan dari pemerintah ini.

Baca Juga: Untuk Pendaftaran CPNS Tahun 2021, Begini Cara Mengecilkan Resolusi Foto dan File

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek antara lain sebagai berikut.

Login laman kemnaker.go.id

Pastikan kamu sebelumnya sudah melakukan pendaftaran dan aktivasi akun melalui kode OTP yang dikirimkan ke ponsel;

1. Login menggunakan email dan password yang sudah terdaftar;

2. Isi kolom formulir mulai dari profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan dalam situs yang terbagi menjadi 7 tahapan;

3. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah kamu masuk dalam daftar penerima BLT Subsidi Gaji yang diusulkan dari BPJS Ketenagakejaan ke Kemnaker

Baca Juga: Biden Mendekati Kemenangan, Trump Bersumpah Melawan

4. Bila sudah terdaftar tapi belum menerima BLT Subsidi Gaji, kamu bisa tekan tombol 'kirim aduan' yang tersedia

Selain melalui laman Kemnaker, kamu juga bisa melakukan pengecekan melalui aplikasi BPJSTK Mobile atau BPJamsostek sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Bagi kamu yang sudah terdaftar tapi belum dapat subsidi gaji, kemungkinan disebabkan karena faktor berikut ini.

Baca Juga: Biden Mendekati Kemenangan, Trump Bersumpah Melawan

1. Pekerja belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS ketenagakerjaan
3. Bantuan subsidi gaji/upah diberikan secara bertahap
4. Data dan rekening pekerja masih dalam tahap verifikasi.***

 

 

Editor: Rasyid

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah