KABAR GEMBIRA, Perangkat Desa Bisa Terima Subsidi Gaji

- 7 November 2020, 11:15 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengunjungi penerima subsidi gaji dari kalangan perangkat desa dan pekerja borongan di Kabupaten Sidoarjo
Menaker Ida Fauziyah mengunjungi penerima subsidi gaji dari kalangan perangkat desa dan pekerja borongan di Kabupaten Sidoarjo /Humas Kemnaker /

“Kami berharap program pemerintah ini memberikan manfaat kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ida menegaskan penyaluran subsidi gaji termin kedua berbeda dengan termin pertama. Penyaluran termin kedua harus berdasarkan rekomendasi KPK.

Kementerian Ketenagakerjaan menyamakan data program dengan data wajib pajak dari Dirjen Pajak, karena peraturan menteri penerima adalah pekerja dengan gaji dibawah Rp5 juta.

Baca Juga: Anda Penerima Subsidi Gaji? Termin II Paling Lambat Awal November

Penyeragaman data untuk pencairan subsidi gaji termin kedua sudah selesai dan saat ini datanya sudah diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan bisa segera diserahkan ke Kemenaker. Setelah datanya clear dan clean, kami akan segera meneruskan prosesnya dan akan ditransfer ke para pekerja. ***

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah