KABAR GEMBIRA, Perangkat Desa Bisa Terima Subsidi Gaji

- 7 November 2020, 11:15 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengunjungi penerima subsidi gaji dari kalangan perangkat desa dan pekerja borongan di Kabupaten Sidoarjo
Menaker Ida Fauziyah mengunjungi penerima subsidi gaji dari kalangan perangkat desa dan pekerja borongan di Kabupaten Sidoarjo /Humas Kemnaker /

PORTAL MAJALENGKA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendatangi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur Jumat 6 November 2020.

Dikutip dari instagram @kemnaker, Ida mendatangi penerima subsidi gaji yang berprofesi sebagai perangkat desa dan pekerja borongan.

Baca Juga: Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Mulai Cair Jumat 6 November 2020

“Saya baru silaturahmi ke rumah Pak Irfan dan pak Sholeh. Mereka berdua merupakan penerima program subsidi upah dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Ida.

Penerima program subsidi gaji tersebut adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Termin Kedua Cair Awal November, Subsidi Gaji dari APBN

Sholeh merupakan perangkat desa, yang premi BPJS Ketenagakerjaan dibayar Pemkab Sidoarjo. Sementara Irfan adalah pekerja borongan di PT Batara Mulia Jaya.

Ida mengungkapkan, selama ini penyaluran bantuan subsidi gaji berjalan lancar. Penyerapan termin pertama sudah mencapai 98,7 persen dari yang sudah tersalurkan kepada 12,4 juta penerima program.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan atau BLT BPJS Cair Bulan Oktober, Cek Nama Anda Disini!

“Kami berharap program pemerintah ini memberikan manfaat kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ida menegaskan penyaluran subsidi gaji termin kedua berbeda dengan termin pertama. Penyaluran termin kedua harus berdasarkan rekomendasi KPK.

Kementerian Ketenagakerjaan menyamakan data program dengan data wajib pajak dari Dirjen Pajak, karena peraturan menteri penerima adalah pekerja dengan gaji dibawah Rp5 juta.

Baca Juga: Anda Penerima Subsidi Gaji? Termin II Paling Lambat Awal November

Penyeragaman data untuk pencairan subsidi gaji termin kedua sudah selesai dan saat ini datanya sudah diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan bisa segera diserahkan ke Kemenaker. Setelah datanya clear dan clean, kami akan segera meneruskan prosesnya dan akan ditransfer ke para pekerja. ***

Editor: Hanif Maulana

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah