Anda Penerima Subsidi Gaji? Termin II Paling Lambat Awal November

- 14 Oktober 2020, 11:16 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan subsidi gaji termin kedua disalurkan akhir Oktober atau paling lambat awal November
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan subsidi gaji termin kedua disalurkan akhir Oktober atau paling lambat awal November /

PORTAL MAJALENGKA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal segera merampungkan penyaluran subsidi gaji, bagi pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Sampai saat ini, Kemenaker telah menyalurkan subsidi gaji kepada 11.950.300 pekerja atau 97,37 persen, dari target 12,2 juta penerima dalam penyaluran tahap I-V sampai 12 Oktober 2020.

“Kita terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam pernyataan di Jakarta, Selasa 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Subsidi Gaji Guru Madrasah dan Tenaga Honorer, Dapat Rp 2,4 Juta

Rincian dari penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tersebut adalah tahap I diberikan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen), tahap II 2.981.533 penerima (99,38 persen).

Kemudian tahap III 3.476.361 penerima (99,32 persen), tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima (97,20 persen), dan tahap V 427.016 penerima (69,03 persen).

Baca Juga: Hanya Sebagian Guru Madrasah dan Tenaga Honorer yang Dapat BLT Subsidi Gaji, Segera Cek Namamu!

Penyaluran bantuan subsidi total Rp2,4 juta itu akan disalurkan dalam dua termin, dengan masing-masing termin ditransfer Rp1,2 juta langsung kepada rekening penerima.

Termin I penyaluran sudah dilakukan dalam lima tahap yang tengah berjalan saat ini. Selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan evaluasi sebelum termin II mulai disalurkan.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x