PORTAL MAJALENGKA-Tiga orang yang berprofesi sebagai seorang bidan, seorang perawat, dan pasien terlibat kasus praktik aborsi ilegal.
Ketiganya diamankan Polda Banten karena terbukti melakukan tindakan aborsi ilegal di sebuah klinik.
Praktik aborsi ilegal tersebut telah berlangsung selama 14 tahun.
Dilansir dari Pikiranrakyat.com dalam artikel: 14 Tahun Beroperasi, 3 Orang Tersangka Diamankan Polisi Terkait Praktik Aborsi Ilegal, ketiganya telah menjalani pemeriksaan di Polda Banten.
Ketiga pelaku tersebut beriniasil NN (53), ER (38), dan RY (23). Tersangka NN dan ER menjalankan praktik aborsinya tersebut di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandegang, Banten.
Baca juga: Dijatuhi Tuntutan 3 Tahun Penjara, Jerinx: Siapa yang Ingin Memisahkan saya dan Istri saya?
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimus) Polda Banten Kombes Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan kecurigaan warga terhadap Klinik Bidan Sejahtra yang diduga dipergunakan untuk menggugurkan kandungan.
Atas kecurigaan warga itu, Polda Banten langsung melakukan penyelidikan dengan membuntuti salah satu pasien yang hendak aborsi di Klinik Bidan Sejahtra.
“Ketika di jalan, kita tanya kepada satu pasien dan mengaku bahwa dirinya sudah melakukan aborsi di klinik tersebut. Saat diperiksa di dalam klinik itu masih terdapat gumpalan darah bekas aborsi di salah satu wastafel,” jalesnya.