Setahun Kepemimpinan ST Burhanuddin, Kejaksaan Agung Selamatkan Uang Negara Rp19,6 Triliun

- 27 Oktober 2020, 08:30 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. /Dok, Kejaksaan Agung/

Uang negara yang dikembalikan Bidang Pidana Khusus di seluruh Indonesia sebesar Rp7.028.705.921.302.

Baca Juga: Dari Penggeledahan BMW Jaksa Pinangki, Penyidik Kejagung Amankan Satu Buah Plat Nomor

Sementara PNBP yang diperoleh dari denda perkara sebesar Rp48.873.534.660 dan PNBP dari biaya perkara sebesar Rp66.042.761.343.

Hari menuturkan selama kepemimpinan Burhanuddin sebagai Jaksa Agung, Burhanuddin telah menerbitkan tujuh kebijakan utama bagi seluruh jaksa di Indonesia.

Yakni penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada jumlah perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.

Baca Juga: Korupsi PD SMU, Kejari Majalengka Selamatkan Uang Setengah Miliar Rupiah

Kemudian penegakan hukum guna mendukung investasi, baik di pusat maupun di daerah, mendata dan mengalihkan fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya milik pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait.

Pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan, menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Baca Juga: Kejari Majalengka Kembali Sita Uang Rp 70 Juta dari Kasus Tipikor PDSMU Majalengka

“Diperlukan sistem complain and handling management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat,” kata Hari.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x