Momen Hari Santri Nasional, Maman Imanulhaq: Semua Daerah Harus Punya Perda Pesantren

- 22 Oktober 2020, 17:00 WIB
Anggota DPR RI Maman Imanulhaq berharap setiap daerah memiliki Perda Pesantren, Hari Santri Nasional tahun 2020 ini harus jadi momentum kebangkitan pesantren ditengah Pandemi Covid 19
Anggota DPR RI Maman Imanulhaq berharap setiap daerah memiliki Perda Pesantren, Hari Santri Nasional tahun 2020 ini harus jadi momentum kebangkitan pesantren ditengah Pandemi Covid 19 /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA – Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2020 harus dijadikan momentum kebangkitan santri terutama pondok pesantren.

Anggota DPR RI Komisi VIII, KH Maman Imanulhaq menginginkan agar pesantren secepatnya bisa mendapatkan alokasi dana penanganan Covid-19 dari Pemerintah Pusat.

Apalagi sebelumnya menurut Anggota dewan RI dari Kabupaten Majalengka itu, dana penanganan Covid-19 baru terserap kurang lebih sekitar 20 persen dari total Rp 695 triliun. 

Baca Juga: Bupati Majalengka: Santri Menjadi Garda Terdepan Mengantisipasi Timbulnya Klaster Baru Covid 19

"Hal ini juga yang membuat presiden geram mengingat lambannya gerak kementerian dan lembaga pemerintah dalam menanggulangi virus yang tengah menjadi pandemi tersebut dan ini menjadi perhatian di Komisi VIII agar secepatnya pesantren mendapatkan alokasi dana itu," ujar Maman, Kamis 22 Oktober 2020.

Lebih lanjut, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan Jatiwangi Majalengka itu mengatakan, bahwa saat ini pesantren-pesantren sangat membutuhkan penyediaan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan antisipasi Covid-19.

"Paling tidak ya sarana MCK, tempat cuci tangan para santri, dan kalau hal-hal yang bersifat lebih teknis misalnya masker dan sebagainya," ucapnya.

Baca Juga: Hingga Kini Kasus Covid 19 di Indonesia Menjadi 373.109 Kasus

Selain itu, dirinya juga menyebutkan ada beberapa kendala yang menghambat dalam penyaluran dana tersebut.

Yakni, kendala birokrasi, kendala koordinasi, dan kendala data serta kondisi ini memungkinkan dana yang dialokasikan untuk pesantren sekitar sebanyak Rp 2,7 triliun itu belum sampai ke pesantren masing-masing.

Bahkan, dirinya juga meminta agar pemerintah daerah juga dapat mengeluarkan Perda untuk pesantren agar bantuan lekas diterima. 

Baca Juga: CeriTech ITB Lolos Ajang University Startup World Cup 2020

"Kita mendorong beberapa daerah segera membuat perda pesantren agar bisa membidik bantuan itu, mengawal bantuan Covid-19 itu langsung ke pesantren masing-masing," jelas dia.

Maman menambahkan, permintaan itu disampaikan, karena UU Pesantren yang sudah disahkan pada September 2019 lalu, membutuhkan regulasi turunannya yang bersifat implementatif dan sampai hari ini belum dibuat.

Baca Juga: Kaum Perempuan Harus Terlibat Aktif di Pilkada Serentak 2020

"Ditambah lagi jumlah pesantren yang begitu banyak dengan anggaran yang amat terbatas agak sulit untuk membagikan bantuan tersebut secara merata. Saya yakin bahwa dengan validasi data, data-data pesantren yang diinput mutakhir, bisa membuat beberapa pesantren, paling tidak pesantren yang paling membutuhkan untuk penanganan Covid-19, bisa segera dicairkan (dana bantuannya). Itu harapan kami," kata Kang Maman.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x