Ketum PBNU Serahkan Rekomendasi Delapan Poin Terkait UU Ciptaker Kepada Wakil Presiden

- 16 Oktober 2020, 11:00 WIB
Ketum PBNU Said Aqil Siroj
Ketum PBNU Said Aqil Siroj /Rengga Sancaya/

PORTAL MAJALENGKA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj dan Rais Aam Miftahul Akhyar menemui Wakil Presiden Ma’ruf Amin di rumah dinasnya Jakarta, Kamis malam.

Pertemuan tersebut untuk mendiskusikan beberapa persoalan, termasuk Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Dalam pertemuan tersebut, Said Aqil menyerahkan draf rekomendasi yang berisi delapan poin terkait kiritik terhadap UU Cipta Kerja tersebut.

Baca Juga: Waspada, Nama Wakil Bupati Majalengka Tarsono Dicatut Pelaku Penipuan

“Masih banyak catatan yang kami kritisi, kritik lho ya, bukan berarti kami menentang, tapi kritik. Hal yang masih belum berpihak pada rakyat, antara lain soal tambang, kontrak (pekerja lepas) yang tidak dibatasi. Jadi kami juga secara resmi sampaikan delapan poin,” kata Said Aqil usai pertemuan di Jakarta, Kamis malam, dikutip dari ANTARA.

Menurut warga Nahdliyin, UU Cipta Kerja bersifat eksklusif, elitis dan tidak berpihak kepada rakyat kebanyakan.

“Menurut warga NU, terlihat sekali Undang-undang ini eksklusif, tertutup, kurang sosialisasi, kurang komunikasi dan kurang dialog,” tambahnya.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 Harus Jadi Ajang Adu Solusi Penanganan COVID 19

Oleh karena itu, PBNU mendesak pemerintah untuk melakukan komunikasi dan dialog terbuka dengan tokoh-tokoh masyarakat, khususnya dalam menerjemahkan UU Cipta Kerja tersebut dalam berbagai regulasi turunannya.

“Jadi bagaimana supaya ini terbangun persepsi yang positif, bahwa UU ini betul-betul demi rakyat, pro rakyat, pro buruh, pro-grassroot. Jadi jangan kelihatan elitis, kelihatan eksklusif dan politis,” tegasnya.

Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, yang ikut dalam pertemuan, mengatakan Wapres Ma’ruf meminta PBNU ikut mendinginkan suasana yang tegang terkait pengesahan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 di Cirebon Bertambah 12 Kasus Dengan Gejala

“NU diminta untuk menampung berbagai hasil rekomendasinya dan diharapkan juga NU dapat ikut mendinginkan suasana,” kata Masduki melalui sambungan telepon dari Jakarta, Kamis malam.

Wapres juga mempersilakan PBNU untuk mengajukan gugatan uji materi terhadap UU tersebut, apabila usulan dari PBNU tersebut dirasa sulit diadopsi melalui peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres) maupun regulasi lainnya.

Baca Juga: Calon Asesi Penyuluh Pemberantasan Korupsi Majalengka Gelar Sosialisasi

“Kata Wapres, ada dua solusi yang diberikan; pertama, kalau masih bisa diadopsi lewat PP, maka itu akan diadopsi lewat PP, maka mana konsepnya? Saya (wapres) terima. Tetapi, kalau misalnya tidak bisa, maka ajukan saja judicial review,” ujarnya.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah