Baca Juga: Sampai Akhir 2021, Materai Lama Masih Bisa Dipakai
Polisi yang mendapatkan laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku ditangkap petugas.
Saat menangkap korban, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah celurit yang telah dipakai untuk menyerang korban.
Baca Juga: Rp900 Ribu Batas Tertinggi Harga Tes PCR
Karena perbuatan sadisnya itu, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ***(Juvensius/Portal Surabaya)