Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Polri telah memeriksa 68 saksi, termasuk tujuh ahli pada rentang waktu 21—29 September 2020.
Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).
Baca Juga: Luhut Minta BPJS Percepat Pembayaran Klaim Pasien Covid-19
Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon.
Pada saat itu kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parket, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
Penyidik terus memeriksa para saksi untuk menemukan pelaku penyebab terjadinya kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Pelaku nantinya bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. ***