Luhut Minta BPJS Percepat Pembayaran Klaim Pasien Covid-19

- 30 September 2020, 11:00 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. /Antara/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi./

PORTAL MAJALENGKA – Pemerintah menegaskan bahwa biaya pengobatan pasien Covid-19 ditanggung oleh pemerintah. Salah satunya melalui skema BPJS Kesehatan.

Namun fakta di lapangan, banyak rumah sakit yang mengeluh mengenai pembayaran penanganan pasien Covid-19 tersebut.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta BPJS Kesehatan mempercepat pembayaran klaim perawatan pasien Covid-19.

Baca Juga: Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Ini Besaran terbaru Iuran yang Harus Dibayar!

“Saya minta BPJS koordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk verifikasi data rumah sakit yang klaimnya terkendala, agar tidak mempengaruhi cashflow rumah sakit yang merawat pasien Covid-19,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 30 September 2020.

Permintaan itu ia sampaikan ketika memimpin rapat koordinasi percepatan penyelesaian klaim biaya perawatan pasien Covid-19 di Jakarta, Selasa 29 September 2020.

Luhut juga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Gubernur Bali Wayan Koster berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Luhut Ditugaskan Jokowi Turunkan Jumlah Kasus Covid-19 Dalam Dua Pekan

“Segera perintahkan dinas kesehatan, perwakilan BPJS Kesehatan di daerah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang belum mengajukan klaim dan verifikasi klaim RS yang belum selesai agar penanganan pasien covid tidak tersendat,” pinta Luhut.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x