Perda Terakait Penanganan Covid-19 di Jabar Segera Ditetapkan

- 28 September 2020, 19:00 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kembali mengumumkan status daerah zona merah virus corona di Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kembali mengumumkan status daerah zona merah virus corona di Jawa Barat. /Dok Humas Jabar.

PORTAL MAJALENGKA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap Perda terkait penanganan Covid-19 di Jabar segera ditetapkan karena sifatnya darurat. Hal itu mengingat kondisi pandemi belum berakhir.

Di sisi lain, Ridwan menyebut perkembangan Perda tersebut tengah dalam proses pembahasan.

“Perda hari ini dibahas, pada Perda darurat yang terkait Covid-19 yang selama ini kan Pergub sudah diinstruksikan untuk dijadikan Perda supaya bisa masuk pasal tipiring,” kata dia, dalam jumpa pers di Gedung Sate, Senin 28 September 2020.

Baca Juga: Mau Tahu Pilkada yang Banyak Disorot Media? Ini Datanya

Dengan adanya Perda, lanjut dia, dalam pasal tipiring nanti diatur di lapangan bisa ada hakim, Jaksa dan polisi melakukan keputusan di tempat.

“Hari ini sudah dibahas di provinsi, kami berharap secepatnya mungkin dalam hitungan minggu itu kalau tidak ada pasal-pasal yang krusial kita bisa paripurnakan, diketok langsung karena sifatnya emergency,” ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, pemerintah dan DPRD Jawa Barat akan membahas peraturan daerah tentang penanggulangan Covid-19 di Jabar. Perda akan memuat peraturan maupun keputusan gubernur maupun sekretaris daerah yang telah diterbitkan selama pandemi ini.

Baca Juga: Pengamat: Ahok Tak Cocok Jadi Pejabat Publik

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat hari ini akan meningkatkan legalitas tentang peraturan gubernur nomor 60 tahun 2020 yaitu kemarin hanya pergub sekarang dengan DPRD akan menjadi sebuah perda sehingga legalitas menjadi kuat dan juga memiliki kewenangan yang luas karena mungkin ada tambah-tambahan kewenangan di situ karena berupa Perda," ujar Uu di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin 21 September 2020.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x