Perda Terakait Penanganan Covid-19 di Jabar Segera Ditetapkan

- 28 September 2020, 19:00 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kembali mengumumkan status daerah zona merah virus corona di Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kembali mengumumkan status daerah zona merah virus corona di Jawa Barat. /Dok Humas Jabar.

Menurut dia, Pergub tentang masker akan ditambah keputusan-keputusan lain. Saat ini pemprov telah mengeluarkan sekitar 40 SK Gubernur maupun pergub dan surat edaran Sekda.

"Hal itu akan diramu dalam sebuah peraturan yang satu sehingga menyangkut keseluruhannya karena kalau Pergub atau SK Gubernur, surat Sekda hanya satu poin tidak bisa satu atau beberapa item," tutur dia.

Baca Juga: Beredar Kabar Ijazah Jokowi Palsu, Ini Faktanya

Sementara Perda di dalamnya akan ada larangan tentang Covid-19 dan juga sanksi yang lebih mengikat.

"Sekarang sudah diterapkan dengan Sicaplang tapi kita akan ada penguatan dan akan ada dibahas dan ditambah masukan dari DPRD dan DPRD yang memiliki legalitas itu (membahas) bekerjasama dengan pemerintah," ujar dia.

Menurut Uu, perda tersebut muatannya hampir sama dengan aturan-aturan sebelumnya.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Aturan Upah Minimum Sektoral

"Tapi nanti dalam pembahasan hampir sama siapa tahu bapak DPRD punya pengalaman karena DPRD dari 27 kota kabupaten di daerah ini begini, lainnya begitu nanti akan diramu, nanti akan dibentuk Pansus setelah Pansus nanti ada paripurna dan lainnya," kata dia.

Yang pasti, kata dia, dalam Perda akan lebih sempurna. Tak hanya kesehatan saja tapi di sama juga ada imunitas dan langkah preventif.***(Novianti Nurulliah/Pikiran Rakyat)

 

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah