- Golongan IVE: Rp 3.880.400-6.373.200
Sementara itu, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mengalami kenaikan. Gaji yang dinaikkan terjadi mulai dari golongan I sampai XVII.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Peraturan tersebut tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yang ditetapkan Presiden pada 26 Januari 2024.
Daftar Gaji PPPK 2024:
Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
Golongan VII Rp 2.858.800 -4.551.800