Berikut Daftar Gaji PNS 2024 sesuai Golongan, Lengkap Cek Kebaikannya di Sini

- 1 Februari 2024, 19:46 WIB
Berikut Daftar Gaji PNS 2024 sesuai Golongan, Lengkap Cek Kebaikannya di Sini PNS/Pixabay
Berikut Daftar Gaji PNS 2024 sesuai Golongan, Lengkap Cek Kebaikannya di Sini PNS/Pixabay /

PORTAL MAJALENGKA - Presiden Joko Widodo secara resmi menerbitkan daftar terbaru gaji Aparatur Sipil Negara 2024.

Daftar kenaikan gaji PNS dan PPPK dirilis melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Baca Juga: Prabowo Dapat Urutan Pertama Memaparkan Visi Misi, Berikut Format Debat Capres Kelima

Aturan tersebut diundangkan dan ditandatangani Presiden sejak 26 Januari 2024.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar delapan persen.

Dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Presiden Joko Widodo saat mengumumkan pada penyampaian Laporan Nota Keuangan.

Baca Juga: Dugaan Insiden Pengiriman Surat Suara Lebih Awal di Taiwan, KPU Diminta Lebih Transparan.

Untuk diketahui, besaran gaji PNS terakhir diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, gaji terendah PNS ada pada golongan IA dengan besaran Rp1.560.800-Rp2.335.800.

Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji golongan IA naik menjadi Rp1.685.700-Rp2.522.600. Kemudian untuk gaji tertinggi PNS Rp6.373.200 untuk golongan IVE

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x