Keputusan PSBB Total DKI, Membuat Bupati Bogor Kerepotan

- 13 September 2020, 18:28 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin.
Bupati Bogor Ade Yasin. /Iyud Walhadi/Isu Bogor/Prokompim

Baca Juga: Melanggar Protokol Kesehatan Bisa Ditangkap

"Ada pembatasan aktivitas di pusat-pusat keramaian itu diatur dalam Perbup 60, sebagai perpanjangan ketiga PSBB pra-AKB yang berlaku mulai 11 September 2020 hingga 29 September 2020," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Meski semua pusat keramaian diwajibkan tutup pukul 19.00 WIB, tapi waktu buka dan jumlah maksimal pengunjung ditetapkan sesuai masing-masing jenis usahanya.

Khusus bagi mal diizinkan beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas tempat.

Baca Juga: Dianggap Gagal Tangani Covid-19, Massa Tuntut Netanyahu Mundur

Baca Juga: Mahfud : PSBB DKI Masalah Tata Kata, Bukan Tata Negara

Kemudian, supermarket, tempat makan, dan kafe diperbolehkan beroperasi pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

Ade Yasin menyebutkan, bagi minimarket diperbolehkan beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.***(Ari Nursanti/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x