Baca Juga: Mahfud : PSBB DKI Masalah Tata Kata, Bukan Tata Negara
Langkah lainnya, lanjut rika, yakni melakukan inventarisir sumber-sumber air dan memobilisasi pompa air untuk memanfaatkan sumber air terdekat, rehabilitasi jaringan irigasi dan pembuangan untuk cadangan air serta pemanfaatan atau pengembangan sumber-sumber air alternatif.
"Langkah tersebut untuk penanganan area persawahan yang non-daerah irigasi. Jadi kita cari sumber air terdekat dan kita manfaatkan," jelas dia.
Baca Juga: PSBB DKI Kebijakan Rem dan Gas
Baca Juga: Zoom Tambah Fitur 2FA, Identifikasi Pengguna Daring
Sedangkan untuk wilayah daerah irigasi, langkah yang akan diambil yakni pengaturan pemberian air sesuai golongan pengairan, perbaikan jaringan irigasi, penggerakan pola gilir giring air irigasi kelahan pertanian dan pemanfaatan sumber-sumber air alternatif melalui pompanisasi.***(Aris Mohamad Fitrian/Pikiran Rakyat)