Melanggar Protokol Kesehatan Bisa Ditangkap

- 13 September 2020, 13:36 WIB
Razia masker disertai sosialisasi dan edukasi kepada pengunjung yang hendak masuk ke obyek wisata pantai Pangandaran.*/ist
Razia masker disertai sosialisasi dan edukasi kepada pengunjung yang hendak masuk ke obyek wisata pantai Pangandaran.*/ist /

Baca Juga: Revisi UU Pilkada Antisipasi Bom Waktu Covid-19

Menko Polhukam Mahfud MD membenarkan bahwa aparat kepolisian akan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tegas.

“Kita telah menemukan formulasi yang tidak perlu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), tetapi menggunakan KUHP,” kata Mahfud.

Polisi saat ini diberi tugas untuk menertibkan, jika ada yang melawan akan ditangkap.

Kendati demikian, penindakan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan bukan karena tidak memakai masker tetapi melawan petugas ketika disuruh menggunakan masker.

Baca Juga: PSSI Adopsi Protokol Kesehatan Liga Jerman

“Nah, kita lebih baik mencari dengan cara-cara itu. Penindakan ketat ini untuk menekan penyebaran Covid-19,” kata Mahfud.

Undang-undang Kesehatan juga mengatur bahwa bila membahayakan orang lain karena bencana ini akan ada hukumannya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan, pemerintah sengaja tidak mengeluarkan perppu menegakkan protokol kesehatan mengingat penerbitan perppu membutuhkan waktu relatif lama.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x