Gatot mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud MD terkait penegakan hukum pelanggar protokol COVID-19.
“Beliau (kapolri) sudah lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan ini secara tegas, dalam upaya penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat,” ucap Gatot.
Gatot menjelaskan langkah pertama yang akan dilakukan adalah pendisiplinan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga: PSBB Lanjutan Fokus Pengetatan Pembatasan
Apabila hal itu belum mampu membuat masyarakat mematuhi protokol kesehatan, maka kepolisian akan menggunakan Undang-Undang yang berlaku.
“Apabila sudah kami ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan Undang-undang suka tidak suka akan dilakukan,” tandasnya
“Walaupun kita paham penegakan ini adalah ultimum remedium, mudah-mudahan ini salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran Covid-19,” kata dia.
Ada beberapa Undang-undang yang bisa diterapkan kepada warga yang tidak disiplin protokol Covid-19.
Seperti pasal-pasal dari KUHP pasal 212, 216, 218, UU Karantina Kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya.
Kalau itu memang harus diterapkan, pihaknya akan terapkan. Pihaknya akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan sudah melakukan itu.