Melanggar Protokol Kesehatan Bisa Ditangkap

- 13 September 2020, 13:36 WIB
Razia masker disertai sosialisasi dan edukasi kepada pengunjung yang hendak masuk ke obyek wisata pantai Pangandaran.*/ist
Razia masker disertai sosialisasi dan edukasi kepada pengunjung yang hendak masuk ke obyek wisata pantai Pangandaran.*/ist /

PORTAL MAJALENGKA – Meningkatnya jumlah paparan Covid-19 salah satunya karena masyarakat tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Berbagai upaya dilakukan, seperti yang dilakukan Ridwan Kamil dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait sanksi denda.

Hal serupa juga bakal diterapkan oleh pemerintah pusat, dengan beberapa pertimbangan dan sanksi.

Baca Juga: Mahfud : PSBB DKI Masalah Tata Kata, Bukan Tata Negara

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menegaskan kepolisian siap menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan, sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19.

Pihak kepolisian telah melaksanakan operasi yustisi untuk menegakkan disiplin protokol Covid-19, tetapi jika operasi itu dinilai belum efektif maka pihaknya akan menerapkan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang (UU).

“Kalau tindakan-tindakan dalam operasi yustisi seperti denda, kerja sosial, administrasi, dan pencabutan izin belum mampu mengurangi, kami akan mengambil langkah tegas menggunakan Undang-undang,” ujar Gatot.

Baca Juga: Waketum Gerindra: Saya Yakin Dana Penanggulangan Covid di DKI Banyak Penyimpangan

Gatot menyampaikan hal itu dalam diskusi daring Kelompok Studi Demokrasi Indonesia (KSDI) bertajuk Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan Covid-19 di Indonesia.

Gatot mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud MD terkait penegakan hukum pelanggar protokol COVID-19.

“Beliau (kapolri) sudah lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan ini secara tegas, dalam upaya penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat,” ucap Gatot.

Gatot menjelaskan langkah pertama yang akan dilakukan adalah pendisiplinan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga: PSBB Lanjutan Fokus Pengetatan Pembatasan

Apabila hal itu belum mampu membuat masyarakat mematuhi protokol kesehatan, maka kepolisian akan menggunakan Undang-Undang yang berlaku.

“Apabila sudah kami ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan Undang-undang suka tidak suka akan dilakukan,” tandasnya

“Walaupun kita paham penegakan ini adalah ultimum remedium, mudah-mudahan ini salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran Covid-19,” kata dia.

Ada beberapa Undang-undang yang bisa diterapkan kepada warga yang tidak disiplin protokol Covid-19.

Seperti pasal-pasal dari KUHP pasal 212, 216, 218, UU Karantina Kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya.

Kalau itu memang harus diterapkan, pihaknya akan terapkan. Pihaknya akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan sudah melakukan itu.

Baca Juga: Revisi UU Pilkada Antisipasi Bom Waktu Covid-19

Menko Polhukam Mahfud MD membenarkan bahwa aparat kepolisian akan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tegas.

“Kita telah menemukan formulasi yang tidak perlu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), tetapi menggunakan KUHP,” kata Mahfud.

Polisi saat ini diberi tugas untuk menertibkan, jika ada yang melawan akan ditangkap.

Kendati demikian, penindakan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan bukan karena tidak memakai masker tetapi melawan petugas ketika disuruh menggunakan masker.

Baca Juga: PSSI Adopsi Protokol Kesehatan Liga Jerman

“Nah, kita lebih baik mencari dengan cara-cara itu. Penindakan ketat ini untuk menekan penyebaran Covid-19,” kata Mahfud.

Undang-undang Kesehatan juga mengatur bahwa bila membahayakan orang lain karena bencana ini akan ada hukumannya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan, pemerintah sengaja tidak mengeluarkan perppu menegakkan protokol kesehatan mengingat penerbitan perppu membutuhkan waktu relatif lama.

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x