HATI-HATI! 10 Gaya Foto ASN  yang Dilarang Pemerintah Jelang Pemilu 2024

- 4 November 2023, 14:37 WIB
10 larangan pose foto ASN jelang Pemilu 2024.
10 larangan pose foto ASN jelang Pemilu 2024. /Pikiran-Rakyat/Fian Afandi

Selain itu, dijelaskan juga dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan ada beberapa tindakan yang dilarang ASN menjelang pemilu.

Berikut ini beberapa tindakan ASN yang dilarang pemerintah menjelang pemilu:

1. Memasang spanduk atau baliho, alat peraga calon peserta pemilu
2. Sosialisasi atau kampanye satu calon
3. Menghadiri deklarasi atau kampanye bakal calon peserta pemilu
4. Membuat postingan, comment, share, like, follow, salah satu akun atau grup pemenangan calon peserta pemilu
5. Ikut dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi bakal calon peserta pemilu.

Baca Juga: Tahun Ini 726 ASN Pensiun, Siap-Siap Pemkab Majalengka Buka Lowongan PPPK

Itulah 10 pose ASN yang dilarang pemerintah menuju Pemilu 2024. *

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul 10 Larangan Pose Foto ASN Jelang Pemilu, Salah Satunya Gaya Sejuta Umat https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-017312843/10-larangan-pose-foto-asn-jelang-pemilu-salah-satunya-gaya-sejuta-umat

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah