Baca Juga: Jokowi : Waspada Tiga Klaster Covid-19
Kedua, mekanisme transfer antar perbankan dari Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN ke bank swasta sesuai nomor rekening penerima. Ketiga, perusahaan belum menyetorkan rekening pekerja yang merupakan calon penerima subsidi upah ke BP Jamsostek.
Keempat, nomor rekening masih dalam tahap validasi. Kelima, pekerja memang tidak memenuhi syarat sebagai calon penerima.
Sementara gelombang kedua akan diberikan kepada 3 juta penerima. Rencananya, pencairan akan dilakukan sesegera mungkin.
Baca Juga: Perda Disabilitas Diharapkan Bisa Menyelesaikan Isu Disabilitas di Kabupaten Majalengka
Secara total, pemerintah akan memberikan subsidi upah ke 15,7 juta pekerja pada tahun ini. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melanjutkan program ini pada tahun depan.
Hal ini dilakukan demi menjaga tingkat daya beli masyarakat di tengah rencana pemulihan ekonomi setelah pandemi virus corona atau covid-19.
Baca Juga: Senin Pagi, Rupiah Menguat 0,31 Persen
"Bantuan subsidi gaji, itu akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto. (Jurnalgaya.com-Muhammad Rasya)