Pekan Ini BP Jamsostek Serahkan Data Penerima BLT Rp600 Ribu Untuk Karyawan Swasta ke Kemenaker

- 8 September 2020, 02:14 WIB
Tangkapan layar informasi BLT Rp600 ribu tahap II sudah disalurkan.*
Tangkapan layar informasi BLT Rp600 ribu tahap II sudah disalurkan.* /Instagram/@kemnaker

PORTAL MAJALENGKA - Para pegawai swasta kembali akan menerima bantuan Langsung Tunai atau BLT Rp600 ribu tahap 3.

Pasalnya data penerima BLT tahap 3 akan diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada pekan ini oleh BP Jamsostek.

Kepastian ini diungkapkan oleh Deputi Direktur Humas dan Antara Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja pada Senin, 7 September 2020.

Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Langkah Tegas DPRD Soal Menunda Promosi Pejabat Pratama.

"Rencananya pekan ini." Ungkap Irvansyah seperti Zonajakarta.com kutip dari Jurnalgaya.com.

Sebelumnya diketahui BLT tahap 1 telah diberikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta sebesar Rp600 ribu namun diterima Rp1.2000.000 untuk hitungan 2 bulan kedepan kepada sekitar 2.500.000 penerima.

Kemudian BLT tahap kedua sendiri juga sudah ditransfer kepada 3 juta penerima.

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT Pekerja Dilanjut Hingga 2021

Sedangkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT tahap 3, BPJS Ketenagakerjaan diketahui akan memberikan data peserta penerima kepada Kementerian Ketenagakerjaan pekan ini.

Namun besarannya masih akan diumumkan segera.

Dilaporkan Jurnalgaya.com dalam artikel berjudul Data Calon Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap III Disetorkan Pekan Ini, data penerima nantinya sebagai rujukan subsidi upah gelombang ketiga.

Baca Juga: Penanganan Covid-19, Puan Maharani Berbeda Pandangan dengan Jokowi

Meski begitu, ia belum bisa memastikan berapa banyak data calon penerima valid yang akan disetor ke Kemenaker. Begitu juga dengan jadwal pencairan subsidi upah gelombang ketiga.

"Terkait pencairan, saya tidak bisa respons, ini domainnya Kemenaker," jelasnya.

Sebelumnya, Kemenaker sudah mencairkan subsidi upah tahap satu sebesar Rp1,2 juta per penerima dari total Rp2,4 juta per penerima pada akhir Agustus lalu. Pencairan tahap pertama, sudah dilakukan dalam dua gelombang.

Baca Juga: Telan Rp692 milyar, Akses Tol Cipali Menuju BIJB Selesai 2021

Gelombang pertama kepada 2,5 juta penerima pada akhir Agustus 2020. Namun, baru sekitar 2,3 juta penerima yang mengantongi subsidi upah tersebut.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, ada beberapa penyebab yang membuat pencairan terhambat. Pertama, pemerintah menetapkan kuota pencairan pertama untuk 2,5 juta penerima.

"Kami membutuhkan waktu untuk mengecek, 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit," ungkap Ida.

Baca Juga: Jokowi : Waspada Tiga Klaster Covid-19

Kedua, mekanisme transfer antar perbankan dari Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN ke bank swasta sesuai nomor rekening penerima. Ketiga, perusahaan belum menyetorkan rekening pekerja yang merupakan calon penerima subsidi upah ke BP Jamsostek.

Keempat, nomor rekening masih dalam tahap validasi. Kelima, pekerja memang tidak memenuhi syarat sebagai calon penerima.

Sementara gelombang kedua akan diberikan kepada 3 juta penerima. Rencananya, pencairan akan dilakukan sesegera mungkin.

Baca Juga: Perda Disabilitas Diharapkan Bisa Menyelesaikan Isu Disabilitas di Kabupaten Majalengka

Secara total, pemerintah akan memberikan subsidi upah ke 15,7 juta pekerja pada tahun ini. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melanjutkan program ini pada tahun depan.

Hal ini dilakukan demi menjaga tingkat daya beli masyarakat di tengah rencana pemulihan ekonomi setelah pandemi virus corona atau covid-19.

Baca Juga: Senin Pagi, Rupiah Menguat 0,31 Persen

"Bantuan subsidi gaji, itu akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto. (Jurnalgaya.com-Muhammad Rasya)

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Zona Jakarta Pikiran Rakyat Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x