Perda Disabilitas Diharapkan Bisa Menyelesaikan Isu Disabilitas di Kabupaten Majalengka

- 7 September 2020, 11:21 WIB
Pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Jawa Barat.
Pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Jawa Barat. /Dok.PPDI/

PORTAL MAJALENGKA - Pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Jawa Barat mengaku lega.

Sebab pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat akan segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Difabel.

Kehadiran Perda tersebut diharapkan bisa memberikan hak dan kesempatan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Senin Pagi, Rupiah Menguat 0,31 Persen

Mulai dari hak untuk hidup, mendapatkan pekerjaan, pendidikan, hingga kemudahan mengakses fasilitas umum dan diperkirakan di akhir tahun ini akan segera menjadi Perda.

"Sehingga apa yang menjadi hak-hak difabel bisa terwujud dan diharapkan tidak ada lagi yang namanya difabel adalah minoritas," ungkap pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Jawa Barat, Suryapragala, Senin 7 September 2020.

Pihaknya juga mengaku bahwa sejak awal dirinya berupaya turut serta membantu para penyandang disabilitas sebagai inisiator terbentuknya Perda difabel di Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Ikan Situ Sangiang Konon Jelmaan Prajurit-prajurit Kerajaan Talaga Manggung

"Ini kami lakukan demi menghentikan diskriminasi terhadap warga difabel," Ungkap Suryapragala, seusai menghadiri Muscab PPDI Kabupaten Majalengka, periode 2020 - 2025.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x