Memastikan Tempat Kerja Bebas Kekerasan dan Pelecehan Seksual, Menteri Ketenagakerjaan-ILO Terbitkan Panduan

- 27 September 2023, 07:00 WIB
Rapat Koordinasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Jakarta (25/9)
Rapat Koordinasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Jakarta (25/9) /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/

PORTAL MAJALENGKA - Sebagai langkah signifikan dalam mewujudkan tempat kerja yang saling menghormati, setara dan aman, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meluncurkan buku “Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Pencegahan dan Penanganan Diskriminasi, dan Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja” pada Rapat Koordinasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Jakarta 25 September 2023. 

Buku panduan ini diberikan kepada 34 Kepala bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi, yang menandai komitmen untuk menciptakan tempat kerja yang saling menghormati dan terbebas  dari kekerasan.

Ini juga menandai upaya membangun kepatuhan yang lebih baik terhadap undang-undang ketenagakerjaan dan standar ketenagakerjaan internasional terkait kesetaraan dan pencegahan kekerasan dan pelecehan. 

Baca Juga: INI Daftar Harga Pangan di Kota Tegal 26 September 2023: Cukup Variatif, Beras Naik Daging Turun Cabai Stagnan

Buku panduan ini juga sejalan dengan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) tahun 2021-2025. Ini merupakan pendekatan strategis untuk menjaga dan menegakkan hak-hak perempuan yang melibatkan penciptaan lingkungan kerja yang mengedepankan rasa saling menghormati, tanpa diskriminasi, pengucilan, pembatasan, pelecehan, perundungan dan berbagai bentuk kekerasan lainnya.

Menteri Ida menjelaskan. Didukung oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) melalui proyek “Meningkatkan Hak Pekerja di Sektor Rural”, panduan ini membekali pengawas ketenagakerjaan dengan pengetahuan yang diperlukan untuk mengidentifikasi bias dan pelanggaran terkait gender.  

Panduan ini pun bukan sekedar menjadi panduan tambahan dalam pengawasan ketenagakerjaan, namun menjadi katalisator perubahan yang mendorong kesetaraan dan memberikan bantuan teknis dalam mencegah kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. 

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x