DEWAN PERS MINTA KAPOLRI Terbitkan Peraturan Pelimpahan Kasus Aduan Terkait Kerja Jurnalistik

- 13 Agustus 2023, 07:00 WIB
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli / dewanpers.go.id
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli / dewanpers.go.id /

PORTAL MAJALENGKA - Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan saat ini pihaknya tengah meminta Kepala Kepolisian RI untuk menerbitkan Peraturan Kapolri yang mengatur kemungkinan pelimpahan pengaduan kasus terkait kinerja jurnalistik.

Permintaan itu disampaikan Dewan Pers saat bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin pagi, 7 Agustus 2023. 

Melalui peraturan tersebut aparat kepolisian memiliki dasar hukum ketika ada kasus sengketa pers yang dilaporkan ke Polri untuk dilimpahkan ke Dewan Pers. Sebab selama ini berdasarkan ketentuan yang ada, kepolisian wajib menindaklanjuti semua laporan pengaduan yang masuk.

Baca Juga: Bikin Salut, Kontes Binaraga Para Pekerja Pabrik Genting di Majalengka Meriahkan HUT RI

"Jadi penyidik kepolisian itu ndak punya dasar hukum ketika diminta melimpahkan sebuah kasus ke Dewan Pers”, kata Arif Zulkifli dalam Diskusi Publik Keamanan Jurnalis, Tanggung Jawab Siapa?.

Menurut Arif, Kapolri Jenderal Sigit mengisyaratkan menerima permintaan Dewan Pers. Dia berharap Peraturan Kapolri tersebut bisa segera terbit. Selain Peraturan Kapolri, Dewan Pers juga mengusulkan adanya penyusunan dan penggunaan kurikulum terkait Undang-undang tentang Pers ke dalam materi pembelajaran sekolah pimpinan Polri di berbagai tingkat. 

Dewan Pers juga tengah mengupayakan perlindungan terhadap Pers Mahasiswa. Dewan Pers sudah beberapa kali menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan pers mahasiswa dan pihak kampus.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x