5 Tips Cara Hadapi Penipu Debt Collector Pinjol yang Terus Tagih Utang, Simak dan Ingat!

- 2 Juli 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal. 5 Tips Cara Hadapi Penipu Debt Collector Pinjol yang Terus Tagih Utang, Simak dan Ingat!
Ilustrasi pinjol ilegal. 5 Tips Cara Hadapi Penipu Debt Collector Pinjol yang Terus Tagih Utang, Simak dan Ingat! /Pixabay/Mohamed Hassan

Baca Juga: Rahasia Besar Berendam Air Es bagi Kesehatan Tubuh, Kamu Harus Coba dan Rasakan Manfaatnya

Salah satu aturan yang perlu diketahui para nasabah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Sebagaimana tertera dalam aturan tersebut bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan serta tidak merugikan nasabah.

Selain itu, debt collector juga harus memberikan informasi yang jelas dan benar kepada nasabah mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.

Baca Juga: Makanan yang Baik untuk Penderita Kolesterol Tinggi, Perhatikan Hal Ini Agar Tetap Sehat

4. Lapor OJK atau Satgas Waspada Investasi

Apabila kamu merasa mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector pinjol, maka segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi.

Kami akan dibantu dan pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan atiran yang berlaku.

5. Pertahankan Bukti-Bukti yang Didapatkan

Saat mengalami penipuan pinjol oleh debt collector kamu juga harus memiliki bukti-bukti seperti rekaman suara atau pesan teks yang mendukung pengaduan.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah