Baca Juga: Rahasia Besar Berendam Air Es bagi Kesehatan Tubuh, Kamu Harus Coba dan Rasakan Manfaatnya
Salah satu aturan yang perlu diketahui para nasabah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Sebagaimana tertera dalam aturan tersebut bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan serta tidak merugikan nasabah.
Selain itu, debt collector juga harus memberikan informasi yang jelas dan benar kepada nasabah mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.
Baca Juga: Makanan yang Baik untuk Penderita Kolesterol Tinggi, Perhatikan Hal Ini Agar Tetap Sehat
4. Lapor OJK atau Satgas Waspada Investasi
Apabila kamu merasa mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector pinjol, maka segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi.
Kami akan dibantu dan pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan atiran yang berlaku.
5. Pertahankan Bukti-Bukti yang Didapatkan
Saat mengalami penipuan pinjol oleh debt collector kamu juga harus memiliki bukti-bukti seperti rekaman suara atau pesan teks yang mendukung pengaduan.