Baca Juga: Tips Mengobati Sakit Gigi Secara Alami Menurut Dokter Zaidul Akbar yang Dapat Kamu Lakukan
1. Jangan Panik
Hal utama yang harus kamu lakukan ketika mendapatkan intimidasi dan ancaman dari seseorang yang mengaku debt collector, yaitu tetap tenang dan jangan panik.
Tentunya kamu memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku. Terlebih jika kamu memang tidak pernah melakukan pinjaman online sebagaimana yang dikatakan oleh debt collector.
2. Jangan Berikan Informasi Pribadi
Saat mendapatkan pesan atau telfon dari orang yang tidak dikenal atau seseorang yang mengaku debt collector jangan pernah memberikan informasi pribadi kepada mereka.
Baca Juga: Cara Alami Hilangkan Lemak Berlebih dalam Tubuh, Berikut Tipsnya Menurut Dokter Zaidul Akbar
Jika kamu merasa pernah melakkukan pinjaman online, berikan informasi hanya mengenai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan.
Intimidasi dan ancaman dari pihak debt collector pinjol ini sangat merugikan nasabah. Oleh karena itu, sebagai nasabah, kita juga harus mengetahui hak-hak kita dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak tersebut.
3. Wajib Tahu Hak sebagai Nasabah
Apabila kamu memang pernah melakukan pinjaman online, sebagai nasabah kamu memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.