Berikut Ini Tata Cara dan Syarat Dokumen Perpanjangan SIM Secara Online Tahun 2023 Beserta Rincian Biayanya

- 1 Juni 2023, 21:20 WIB
Berikut Ini Tata Cara dan Syarat Dokumen Perpanjangan SIM Secara Online Tahun 2023 Beserta Rincian Biayanya
Berikut Ini Tata Cara dan Syarat Dokumen Perpanjangan SIM Secara Online Tahun 2023 Beserta Rincian Biayanya /Pikiran Rakyat/

PORTAL MAJALENGKA - Kini memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mudah dilakukan, karena pelayanan perpanjangan SIM dapat dilakukan dari rumah atau secara online. Tata cara dan persyaratan dokumen perpanjangan SIM juga cukup mudah.

SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai salah satu syarat berkendara sesuai dengan jenis kendaraanbermotor yang dikemudikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketentuan SIM di Indonesia tidak berlaku seumur hidup, maka pemiliki SIM harus memperpanjang masa berlaku setiap lima tahun sekali.

Baca Juga: TIPS Lolos Seleksi Administrasi PPG Prajabatan Tahun 2023, Mudah Dilakukan!

Saat ini kamu tidak hanya bisa memperpanjang SIM di Satpas ataupun gerai SIM keliling. Kali ini kamu bisa memperpanjang SIM secara online.

Selain itu, kamu juga perlu mengetahui tarif resmi perpanjangan SIM agar tidak tertipu oknum yang menawarkan jasa pengurusan dokumen tersebut secara instan atau dikenal calo.

Berikut ini tata cara dan syarat dokumen perpanjang SIM online 2023 beserta tarif resminya.

Baca Juga: PPG Prajabatan Tahun 2023 Dibuka, Berikut Tata Cara Pendaftaran dan Tanggal Penting yang Perlu Diingat

Tata cara perpanjangn SIM online 2023
1. Unduh aplikasi digital Korlantas Polri di Google Play Store
2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id
9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
10. Pilih menu SIM lalu perpanjangan SIM
11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
12. Pilih Satpas penerbit SIM
13. Masukkan nomor rekening anda
14. Pilih metode pengiriman
15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
16. Selesaikan pembayaran
17. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang.

Baca Juga: Hibah 50 Web Pesantren dan Pelatihan Pengelolaan Media Informasi Sukses Digelar LTN PCNU Kabupaten Cirebon

Adapun persyaratan dokumen yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut.

1. SIM lama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar biru, bukan selfie
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
7. Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis

Untuk melakukan perpanjang SIM online, kamu perlu menyiapkan biaya perpanjangaan tergantung dari jenis yang dimiliki. Berikut tarif resmi perpanjangan SIM 2023.

● SIM A Rp 80.000
● SIM B Rp 80.000
● SIM C Rp 75.000
● SIM D Rp 30.000

Anda tidak harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk melakukan perpanjangan SIM.

Dengan adanya pelayanan perpanjangan SIM online tersebut kamu bisa melakukan perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dan SIM akan dikirim ke rumah.

Itulah tata cara dan syarat dokumen perpanjangan SIM online 2023 beserta tarif resminya.***

 

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x