2. Tim penyusun RPJM Desa Melakukan Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota
3. Pengkajian Keadaan Desa
4. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
5. Penyusunan Rancangan RPJM Desa
6. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
7. Penetapan dan Perubahan RPJM Desa
Baca Juga: PEMERINTAH DESA Penting Lakukan Keterbukaan Informasi Publik, Jaga Transparansi dan Akuntabilitas
Pada dasarnya tujuan dari penyusunan RPJMDes adalah untuk mewujudkan pembangunan desa, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat.
Disamping untuk mendorong dan menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, sehingga tercipta rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap program desa.
Serta mau turut berperan memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa.