Apa yang Dimaksud RPJMDes, Pentingkah? Simak Penjelasannya Agar Lebih Paham

- 14 Mei 2023, 20:05 WIB
Pembukaan peningkatan kapasitas tim penyusun RPJMDes salah satu desa di Nusa Tenggara Timur.
Pembukaan peningkatan kapasitas tim penyusun RPJMDes salah satu desa di Nusa Tenggara Timur. /AS Rabasa

Maka dari itu perlu melakukan penggalian informasi melalui alat kajian desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah desa(Musdes).

Dalam pengkajian masalah perlu dilakukan secara berulang agar diperoleh hasil yang terbaik sesuai target sasaran pembangunan.

Dokumen RPJM Desa sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan desa.

Baca Juga: MEMAHAMI Pengelolaan Keuangan Desa Bagian Belanja Desa Dilihat dari Struktur APBDes, Mudah Kok

Menjadi agar tidak melenceng dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan yang diatur dalam permendagri No.114/2014 Pasal 7 Ayat 3 mengatur tahapan penyusunan RPJM Desa.

Dalam hal ini bagi Kepala Desa terpilih dan sudah dilantik harus mulai melakukan pembentukan RPJM Desa terlebih dahulu.

Sebelumnya kepala desa harus membuat surat keputusan pembentukan tim penyusun RPJMDes, minimal 7 orang dan maksimal 11 orang.

Tim Penyusun RPJM Desa ini  kemudian mendengarkan dan membahas pemaparan visi dan misi Kepala Desa, untuk dijadikan acuan dalam seluruh proses penyusunan RPJM Desa ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, berikut inilah tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDes,) yaitu:

1. Kepala Desa Membentuk Tim Penyusun RPJM Desa

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x