Selain itu juga, Pengawas Pemilu memiliki kewenangan baru untuk menindak serta memutuskan pelanggaran dan proses sengketa Pemilu.
Berdasarkan hal di atas, Bawaslu RI kemudian mengeluarkan Perbawaslu Nomor 19 tahun 2017 beserta perubahannya Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018.
Adapun sebagian isinya yaitu menugaskan kepada Bawsalu Provinsi untuk mengusulkan dan membentuk Tim Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dan ini dilakulan dimasing-masing wilayah kerjanya yang terbagi lagi dari beberapa region serta ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu Provinsi masing-masing.
Pada tanggal 15 Agustus 2018 Bawaslu RI melantik Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Priode I 2018-2023, Pelantikan dilaksanakan bersama seluruh kabupaten/kota se Indonesia dengan jumlah 1.914 orang.
Itulah sedikit sejarah berdirinya Bawaslu Kabupaten/Kota, semoga bermanfaat.***