REKRUITMEN Bawaslu Kabupaten/Kota Dibuka Segera, Cek Berapa Besaran Gaji Bawaslu

- 7 Mei 2023, 06:15 WIB
Pembukaan Pendaftaran atau Rekruitmen Bawaslu Kabupaten/Kota Segera dibuka
Pembukaan Pendaftaran atau Rekruitmen Bawaslu Kabupaten/Kota Segera dibuka /Tangkapan Layar Instagram @bawasluri

PORTAL MAJALENGKA - Bawaslu Republik Indonesia akan segera buka pendaftaran untuk Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota.

Pembukaan pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Pengumuman segera dibukanya pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota ini diumumkan Bawaslu Republik Indonesia melalui media sosial instagram resmi @bawasluri pada hari Sabtu, 6 Mei 2023.

Baca Juga: SIAPA NAMA ASLI PRABU SILIWANGI, Raja Pajajaran yang Sangat Sakti Sang Kakek Sunan Gunung Jati

Dalam unggahannya, Bawaslu Republik Indonesia menuliskan bahwa akan segera dibukanya pendaftaran atau rekruitmen Bawaslu Kabupaten/Kota untuk periode 2023-2028.

"Segera, Pantau terus media sosial dan website bawaslu ya sobat," tulis akun resmi Bawaslu Republik Indonesia.

Lalu berapa besaran gaji yang akan didapatkan oleh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota per bulannya?

Baca Juga: TIPS MEMILIH HEWAN yang Memenuhi Syarat untuk Kurban Idul Adha

Berikut rincian gaji yang akan didapatkan oleh anggota Bawaslu dari mulai tingkat pusat hingga tingkat Kabupaten/Kota, dilansir Portal Majalengka - Pikiran Rakyat dari berbagai sumber.

GAJI BAWASLU PERBULAN

Gaji Ketua Bawaslu RI : Rp38.799.000
Gaji Anggota Bawaslu RI : Rp. 35.987.000

Gaji Ketua Bawaslu Provinsi : Rp18.194.000
Gaji Anggota Bawaslu Provinsi : Rp16.704.000

Gaji Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota : Rp11.547.000
Gaji Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota : Rp10.415.700

BIAYA OPERASIONAL BAWASLU

Selain gaji, Bawaslu juga mendapatkan Biaya Operasional Perjalanan Dinas sesuai dengan Perpres yang setiap bulannya yaitu sebagai berikut:

Bawaslu RI mendapatkan biaya operasional perjalanan dinas sesuai dengan pejabat eselon I.

Bawaslu Provinsi mendapatkan biaya operasional perjalanan dinas sesuai dengan pejabat eselon II.

Bawaslu Kabupaten/Kota mendapatkan biaya operasional perjalanan dinas sesuai dengan pejabat eselon III.

SEJARAH BAWASLU KABUPATEN/KOTA

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dibentuk berdasarkan perintah Undang-Undang no 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Sebelumnya, Pengawas Pemilu merupakan satu buah lembaga yang bersifat adhoc yaitu Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu.

Tepatnya tahun 1982, Undang-Undang memerintahkan pembentukan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu atau Panwaslak Pemilu, yang melekat pada Lembaga Pemilihan Umum atau LPU.

Baru pada tahun 2003, Panwaslu dilepaskan dari struktur Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Lembaga Pengawas Pemilu dibentuk untuk mengawasi seluruh tahapan penyeleggaraan Pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran.

Adapun pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu yaitu meliputi pelanggaran administrasi serta pelanggaran pidana Pemilu.

Pengawas Pemilu harus melakukan pengawasan berdasarkan tingkatan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Sebagai lembaga Ad hoc yang dibentuk sebelum tahapan pertama Pemilu dimulai dan dibubarkan setelah calon yang terpilih dalam Pemilu/Pilkada dilantik.

Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menguatkan kelembagaan ini dengan mengharuskan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota secara Permanen atau Tetap.

Pembentukan ini harus dilakukan paling lambat setahun sejak tanggal disahkan Undang-undang ini pada 16 Agustus 2017.

Selain itu juga, Pengawas Pemilu memiliki kewenangan baru untuk menindak serta memutuskan pelanggaran dan proses sengketa Pemilu.

Berdasarkan hal di atas, Bawaslu RI kemudian mengeluarkan Perbawaslu Nomor 19 tahun 2017 beserta perubahannya Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018.

Adapun sebagian isinya yaitu menugaskan kepada Bawsalu Provinsi  untuk mengusulkan dan membentuk Tim Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dan ini dilakulan dimasing-masing wilayah kerjanya yang terbagi lagi dari beberapa region serta ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu Provinsi masing-masing.

Pada tanggal 15 Agustus 2018 Bawaslu RI melantik Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Priode I 2018-2023, Pelantikan dilaksanakan bersama seluruh kabupaten/kota se Indonesia dengan jumlah 1.914 orang.

Itulah sedikit sejarah berdirinya Bawaslu Kabupaten/Kota, semoga bermanfaat.***

 

Editor: Rahman Prayitno Sodikin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x